Berita Nasional Terkini
Ini Nama 3 Pakar Hukum yang Diajukan Hasto ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan dan Jadwal Sidang
Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengajukan tiga ahli hukum kepada KPK pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Hasto tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi penyidikan terhadap Harun.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Hasto oleh KPK Bukan Kriminalisasi, Tapi Cara Menghancurkan Musuh
Tiga orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas yang diajukan.
"Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Selasa, seperti dilansir Kompas.com.
Para ahli hukum yang diajukan adalah:
- Aditya Wiguna Sagala dari Universitas Airlangga,
- Beniharmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan
- Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia.
Ronny mengatakan, pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka.
Dia mengatakan, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di aturan perundang-undangan tersebut.
"Apalagi kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.