Berita Nasional Terkini

Ini Nama 3 Pakar Hukum yang Diajukan Hasto ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan dan Jadwal Sidang

Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengajukan tiga ahli hukum kepada KPK pada Selasa (4/3/2025).

Diketahui, Hasto tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi penyidikan terhadap Harun.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Hasto oleh KPK Bukan Kriminalisasi, Tapi Cara Menghancurkan Musuh

Tiga orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas yang diajukan.

"Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Selasa, seperti dilansir Kompas.com. 

Para ahli hukum yang diajukan adalah: 

- Aditya Wiguna Sagala dari Universitas Airlangga,

- Beniharmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan

- Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia.

Ronny mengatakan, pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka.

Dia mengatakan, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny.

KASUS HASTO- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (24/10/2022). Hasto sebut penetapannya sebagai tersangka tak lepas dari kepentingan politik kekuasaan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
KASUS HASTO- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (24/10/2022). Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di aturan perundang-undangan tersebut.

"Apalagi kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved