Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Hasto oleh KPK Bukan Kriminalisasi, Tapi Cara Menghancurkan Musuh

Penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK turut menjadi perhatian Mahfud MD.

Tribunnews.com/Gita Irawan
KASUS HASTO - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan, penahanan Hasto Kristiyanto bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi yang dilakukan KPK. (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, penahanan Hasto Kristiyanto bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi yang dilakukan KPK.

Mahfud MD menilai, tindakan KPK tersebut sebagai bentuk politisasi.

Lebih tajam lagi, Mahfud MD membeber apa yang dilakukan KPK merupakan tindakan untuk menghancurkan musuh dan menyelamatkan kawan yang terlibat korupsi.

Baca juga: Kisah Hasto Kristiyanto Selama 6 Hari di Sel, Diberi Kopi oleh Tahanan KPK hingga Nyanyi Bareng

Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Begini Respons Santai eks Presiden

Penahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang menjadi polemik.

Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri lantas mengambil langkah dengan memberi instruksi pada kadernya yang menjadi kepala daerah untuk menunda kedatangan ke retret di Magelang.

Mahfud MD berpendapat, dua kejadian ini harus dipisah pembahasannya.

"Menurut saya itu harus dipisah pembahasan sebagai dua hal berbeda. Meskipun ada kaitan," kata Mahfud di channel Youtubenya.

Baca juga: Connie Bakrie Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kapan Dokumen Skandal Rahasia Diungkap ke Publik?

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto memang dinilai janggal oleh banyak orang.

"Banyak di tengah masyarakat itu penahanan Hasto ini aneh, sehingga ada yang mengatakan itu sebagai kriminialsiasi. Sebagaian pandangan," katanya.

Mahfud MD menerangkan bentuk kriminalisasi yakni orang yang tidak bersalah namun tetap dituduh hingga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan pengertian itu, Mahfud berpendapat hal yang terjadi pada Hasto bukan kriminalisasi, melainkan politisasi hukum.

Baca juga: Ya, Silakan, Reaksi Santai Jokowi saat Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarganya

"Tapi saya tidak sejauh itu. Saya melihatnya politisasi hukum. Karena nuansa politiknya memang ada, meskipun tindakan kriminilnya dalam bentuk dugaan turut serta penyuapan dan dugaan merintangi upaya hukum, itu sejauh yang saya baca KPK meyakinkan dirinya bahwa itu sudah cukup dan sudah diuji di praperadilan. Sehingga kriminalisasi mungkin nanti diuji dulu di proses hukum," kata Mahfud MD.

Namun lanjutnya, kesan penahan Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hukum tidak bisa terhindarkan.

Mahfud merinci, Hasto disangkakan dalam kasus yang sudah terjadi pada tahun 2020 silam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved