Berita Nasional Terkini

Ini Nama 3 Pakar Hukum yang Diajukan Hasto ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan dan Jadwal Sidang

Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

"Hal seperti itu, kalau benar, justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang berlaku," sambungnya.

Ronny mengatakan, ahli hukum yang diajukan akan menjelaskan kepada penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Ia mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.

"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDI-P ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ucap dia. 

Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM

Pengamat militer,Connie Rahakundin Bakrie menyebut tersangka dugaan suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dilarang untuk membaca buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia lantas membandingkan Hasto dengan presiden pertama RI, Soekarno, yang masih diperbolehkan membaca buku ketika ditahan di Bandung.

"Saya mendengar kabar buku Cindy Adams itu nggak boleh dibaca oleh beliau, tentang Bung Karno."

"Lho, dia (Hasto) itu belum terpidana, lho. Even, terpidana seperti Bung Karno saja itu masih bisa baca buku, lho," katanya dikutip dari siniar di YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selasa (4/3/2025).

Namun, Connie tidak mengetahui alasan KPK melarang Hasto untuk membaca buku karya Cindy Adams tersebut.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Connie lalu menghubungi mantan Ketua KPK Abraham Samad lewat telepon.

Lalu, setelah mendengar informasi dari Connie, Samad menegaskan apa yang dilakukan KPK dengan melarang Hasto membaca buku Cindy Adams termasuk sebagai pelanggaran HAM.

"Kemudian saya telepon ke Kakak Abraham Samad, 'Pak Abraham, aku mau nanya nih, saya mau ngirim buku titipan Pak Akbar Faisal buku untuk Pak Hasto, ini bisa dikirim nggak ya? Saya dengar, buku Cindy Adams nggak boleh masuk.'"

"Menurut Pak Abraham Samad, adalah melanggar hak asasi manusia ketika seorang di dalam penjara atau dikurung dalam apapun tidak boleh membaca buku," kata Connie.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved