Berita Nasional Terkini

Disaksikan Anies Baswedan, Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Perusahaan, Negara Rugi Rp578,1 Miliar

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang.

Kompas.com/ Tatang Guritno
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Mereka memperoleh keuntungan atas perizinan importasi gula yang diduga diberikan Tom Lembong.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: 10 Daftar Orang yang Diperkaya Rp 515 Miliar oleh Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Jaksa mengatakan, tindakan melawan hukum ini dilakukan Tom bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Menurut surat dakwaan, Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products diperkaya sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene diperkaya sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Lalu, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Selanjutnya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Berikutnya, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo dipekaya sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca juga: Tom Lembong Kesal Dihalangi Bicara oleh Petugas Kejaksaan dan Keluhkan Lamanya Proses Hukum

Lalu, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Berikutnya, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

Selanjutnya, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved