Berita Pemkab PPU

Disdikpora PPU Sesuaikan Jadwal Libur Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Kepala Disdikpora Penajam Paser Utara, Andi Singkerru mengatakan bahwa pihaknya secara khusus tidak membuat edaran baru

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
LIBUR SEKOLAH LEBARAN - Pemkab PPU bakal sesuaikan jadwal libur selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Pemerintah daerah lewat Disdikpora sudah pernah mengeluarkan edaran libur sebelumnya. Yakni, peserta didik belajar dirumah dan ditempat ibadah pada 27 hingga 5 Maret 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bakal menyesuaikan libur sekolah untuk Ramadhan dan Idul Fitri.

Hal itu setelah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan libur sekolah, selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Kepala Disdikpora Penajam Paser Utara, Andi Singkerru mengatakan bahwa pihaknya secara khusus tidak membuat edaran baru, terkait jadwal libur yang baru.

Karena sebelumnya sudah membuat edaran, saat awal Ramadhan.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Idul Fitri 2025, Lengkap Adab Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan 2025

"Kita melalui Kabid Dikdas itu sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah, agar langsung mengambil langkah menyesuaikan, tidak perlu edaran baru," ungkapnya pada Kamis (6/3/2025).

Andi Singkerru juga menyampaikan bahwa, saat ini siswa sekolah masih diliburkan, dan akan kembali masuk pada 8 Maret 2025.

Sebelumnya, proses pembelajaran di sekolah selama Ramadhan dijadwalkan hingga 26 Maret 2025.

"Tanggal 8 itu, sudah masuk, mungkin dimulainya itu dengan pesantren kilat," sambungnya.

Setelah adanya kebijakan baru dari Kemedikdasmen, proses pembelajaran hanya sampai 21 Maret 2025.

Setelah itu, peserta didik akan diliburkan hingga 8 April 2025.

"Kita tinggal menyesuaikan, supaya pemberlakuan ini jadi apa yang sesuai dengan perubahan," ujarnya.

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 7 Ramadhan 2025, Seakan Menemui Zaman Nabi Musa dan Menolongnya

Pemerintah daerah lewat Disdikpora sudah pernah mengeluarkan edaran libur sebelumnya.

Yakni, peserta didik belajar dirumah dan ditempat ibadah pada 27 hingga 5 Maret 2025.

Kemudian, 6 hingga 28 maret, kegiatan pembelajaran kembali dilakukan disekolah.

Meski proses belajar mengajar dilakukan disekolah ditengah Ramadan, tetapi terdapat pengurangan jam aktivitas.

Untuk jam belajar tingkat PAUD yang biasanya 30 menit setiap satu mata pelajaran, menjadi 20 menit saja.

Lalu untuk SD yang biasanya satu mata pelajaran durasinya 35 menit, dikurangi dan menjadi 25 menit.

"SMP semula 40 menit menjadi 30 menit saja satu mata pelajaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved