Berita Kutim Terkini

Nasib Pegawai PUPR Kutim Viral yang Joget di Atas Meja, Ini Hasil Investigasi Majelis Kode Etik ASN

Tengok nasib pegawai PUPR Kutim viral yang joget di atas meja. Ini hasil investigasi Majelis Kode Etik ASN.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap Layar Google/WhatsApp Group
INVESTIGASI VIDEO ASN - Asip foto tangkap layar video ASN PUPR Kutim yang jadi viral hingga membuat Kutai Timur masuk deretan trending topic Google hari ini, Senin (17/2/2025). Tengok nasib pegawai PUPR Kutim viral yang joget di atas meja. Ini hasil investigasi Majelis Kode Etik ASN. (Tangkap Layar Google/WhatsApp Group) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tengok nasib pegawai PUPR Kutim viral yang joget di atas meja.

Ini hasil investigasi Majelis Kode Etik ASN terkait aksi tak terpuji pegawai PUPR Kutim.

Sebagai informasi, belum lama ini, telah viral video para aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur yang melakukan joget-joget di atas meja pada waktu malam hari.

Video tersebut telah disorot publik hingga menjadi kasus bagi Majelis Kode Etik Pemkab Kutai Timur lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai ASN.

Baca juga: Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Papar 3 Sasaran Strategis di DPRD Kutim

Kurang lebih 2 mingguan, Majelis Kode Etik Kutai Timur melakukan investigasi dengan 24 pegawai Dinas PUPR Kutim dimintai keterangan.

"Setelah dipilah, ternyata 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin kode etik sebagai pegawai Pemkab Kutim," ujar Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah yang tergabung dalam Majelis Kode Etik, Kamis (6/3/2025).

Lanjutnya, Misliansyah menjabarkan 18 pegawai tersebut diantaranya 6 orang sebagai ASN, 9 orang sebagai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 orang tenaga magang.

Kemudian pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi bagi pelanggar disiplin kode etik yang terbagi menjadi 2 kategori saja yakni hukuman sedang dan berat.

Baca juga: Ingin Liburan Kembali ke Alam? 2 Pemandian Air Panas di Karangan Kutim Ini Bisa Jadi Pilihan

Bagi tenaga magang dan honorer diajukan agar langsung diberhentikan oleh Dinas PUPR Kutim lantaran tenaga magang dan honorer yang mengangkat Dinas PUPR Kutim langsung.

Sedangkan bagi para TK2D yang akan diangkat menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun serta potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"6 pegawai ASN juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, saat ini sedang proses SK mutasi ASN," tandasnya. (Nurila)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved