Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Utara Ringkus Tersangka Pencurian Handphone , Terancam 7 Tahun Penjara

Tim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di salah satu kontrakan di Balikpapan

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
PENCURIAN - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Handphone di Kantor Polsek Balikpapan Utara, Kamis (6/3/2025). Tim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di salah satu kontrakan di Balikpapan, tepatnya di kawasan jalan Borobudur, Muara Rapak, Balikpapan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Tim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di salah satu kontrakan di Balikpapan, tepatnya di kawasan jalan Borobudur, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Kanit Reskrim Polsek Baltara, Iptu Rudyanto Purba, mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh tersangka berisinial AM (59). 

AM melakukan aksinya saat kontrakan milik majikannya tersebut kosong dan tidak terkunci sekitar pukul 12.00 Wita. 

Saat itu, ia mengambil 1 Unit handpone merk Infinix Hot30 berwarna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung A11. 

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Bontang, Pelaku Jual Murah hingga Ditukar Kayu

"Ini dilakukan di kontrakan majikannya sendiri. Barang buktinya ada 2 unit HP. Belum sempat dijual karena langsung kita tangkap dan tahan," jelasnya, Kamis (6/3/2025). 

Pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dijerat Pasal 363 Subsider 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Melalui pasal tersebut, tersangka AM terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

"Tersangka saat ini tidak berkerja dan bukan merupakan residivis," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved