Berita Balikpapan Terkini
Polsek Balikpapan Utara Ringkus Tersangka Pencurian Handphone , Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di salah satu kontrakan di Balikpapan
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Tim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di salah satu kontrakan di Balikpapan, tepatnya di kawasan jalan Borobudur, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Kanit Reskrim Polsek Baltara, Iptu Rudyanto Purba, mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh tersangka berisinial AM (59).
AM melakukan aksinya saat kontrakan milik majikannya tersebut kosong dan tidak terkunci sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, ia mengambil 1 Unit handpone merk Infinix Hot30 berwarna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung A11.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Bontang, Pelaku Jual Murah hingga Ditukar Kayu
"Ini dilakukan di kontrakan majikannya sendiri. Barang buktinya ada 2 unit HP. Belum sempat dijual karena langsung kita tangkap dan tahan," jelasnya, Kamis (6/3/2025).
Pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dijerat Pasal 363 Subsider 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Melalui pasal tersebut, tersangka AM terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka saat ini tidak berkerja dan bukan merupakan residivis," pungkasnya. (*)
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Ikuti Arahan Mendagri, Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri untuk Antisipasi Aksi |
![]() |
---|
Driver Online Tegaskan tak Ikut Aksi Demo, akan Galang Dana dan Doa di Simpang Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Okupansi Hotel Balikpapan Mulai Naik, PHRI Optimistis Capai 50 Persen pada September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.