Kamis, 28 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Kasus Pencurian Motor di Bontang, Pelaku Jual Murah hingga Ditukar Kayu

Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BARANG BUKTI - Barang bukti pencurian motor yang berhasil diamankan kembali dari tangan tersangka saat ini terparkir di Mapolres Bontang, Selasa (4/3/2025).Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Modus pencurian kendaraan bermotor terus berkembang.

Tak hanya dijual murah, motor curian kini juga bisa ditukar dengan kayu.

Hal ini terungkap dari kasus pencurian 20 motor yang dibongkar Polres Bontang.

Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Baca juga: Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU

"Motor curian dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta, tergantung jenisnya. Ada juga yang ditukar dengan kayu," ungkap Alex dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit, menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.

Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, saat ia mencuri motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari.

Dua hari kemudian (15 Januari), ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.

Meski laporan yang masuk baru sembilan kasus, K mengakui telah mencuri puluhan kali.

Motor Dijual ke Kutai Timur

Motor hasil curian K dijual kepada H, yang kemudian memasarkannya di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Rantau Pulung dan Muara Bengkal.

Warga mulai curiga ketika H menjual kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap. Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkapnya pada 27 Februari 2025.

Dari tangan H, polisi mengamankan 20 unit motor berbagai jenis, mulai dari matic hingga trail.

Uang Hasil Curanmor untuk Judi dan Narkoba

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved