Berita Paser Terkini

Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Narkotika di Tanah Grogot, Barang Bukti 13 Paket Sabu 

Pengungkapan kali ini mengamankan pria berinisial AJ (39), yang didapati belasan paket sabu siap edar ditangan pelaku

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Polres Paser
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA - Pria berinisial AJ (39) pengedar narkotika yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Paser pada Rabu (5/3/2025). Total ada 13 paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Paser. (HO Polres Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Pengungkapan kali ini mengamankan pria berinisial AJ (39), yang didapati belasan paket sabu siap edar ditangan pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. 

Baca juga: Pipa PDAM Paser Dibiarkan Menumpuk di Perumdam Tirta Kandilo, Warga Ingin Distribusi Air Merata

"Pelaku kami amankan pada 5 Maret lalu pukul 17.00 Wita, RJ ini dibekuk di salah satu pondok yang berlokasi di jalan Pelopor, Desa Jone," terang Suradi di Tanah Grogot, Jumat (7/3/2025). 

Petugas melakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dalam beberapa hari, hingga ditemukan adanya bukti kuat yang menjerat pelaku. 

"Penangkapan baru dilakukan setelah ditemukan adanya barang bukti narkotika di lokasi, total ada 13 paket sabu yang diamankan ditangan pelaku dengan berat bruto 4,82 gram," tambahnya. 

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp200 ribu beserta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. 

Pelaku yang tidak lain merupakan warga Tanah Grogot, dihadapan polisi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. 

"Dari pengakuan pelaku, Ia menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan pondok itu sebagai tempat transaksi," ulasnya. 

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," tutup Suradi. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved