Berita Paser Terkini
Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Narkotika di Tanah Grogot, Barang Bukti 13 Paket Sabu
Pengungkapan kali ini mengamankan pria berinisial AJ (39), yang didapati belasan paket sabu siap edar ditangan pelaku
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kali ini mengamankan pria berinisial AJ (39), yang didapati belasan paket sabu siap edar ditangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Baca juga: Pipa PDAM Paser Dibiarkan Menumpuk di Perumdam Tirta Kandilo, Warga Ingin Distribusi Air Merata
"Pelaku kami amankan pada 5 Maret lalu pukul 17.00 Wita, RJ ini dibekuk di salah satu pondok yang berlokasi di jalan Pelopor, Desa Jone," terang Suradi di Tanah Grogot, Jumat (7/3/2025).
Petugas melakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dalam beberapa hari, hingga ditemukan adanya bukti kuat yang menjerat pelaku.
"Penangkapan baru dilakukan setelah ditemukan adanya barang bukti narkotika di lokasi, total ada 13 paket sabu yang diamankan ditangan pelaku dengan berat bruto 4,82 gram," tambahnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp200 ribu beserta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pelaku yang tidak lain merupakan warga Tanah Grogot, dihadapan polisi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Dari pengakuan pelaku, Ia menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan pondok itu sebagai tempat transaksi," ulasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," tutup Suradi. (*)
Disnakertrans Paser Latih 60 Peserta Sertifikasi Mekanik Alat Berat |
![]() |
---|
Pemkab Paser Gelontorkan Anggaran Pembangunan Gedung SDN 021 Kuaro Usai Kebakaran |
![]() |
---|
DPUTR Paser Tambal Jalan Rusak di Tanah Grogot Menjelang Event Olahraga Lari |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah hingga Operasi Pasar Jadi Strategi TPID Paser Kendalikan Inflasi |
![]() |
---|
4 Cabor Usulan KONI Kaltim Berpeluang Digelar di Paser saat Porprov 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.