Berita Balikpapan Terkini

Rutan Kelas IIA Balikpapan Usulkan 738 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
REMISI IDUL FITRI – Rutan Kelas IIA Balikpapan mengusulkan remisi bagi 738 narapidana dalam rangka Idul Fitri 2025. Dari total penerima remisi, 52 persen diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 738 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2025.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.  

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa dari total usulan remisi, sebanyak 228 narapidana diusulkan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 482 orang selama 1 bulan, 27 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Balikpapan, Samarinda, Link dan Cara Tukar via Pintar BI

"Remisi ini menjadi reward bagi WBP yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri," ujar Agus Salim, Minggu (9/3/2025). 

Dari total penerima remisi, sebanyak 390 orang atau 52 persen diantaranya merupakan narapidana dengan kasus narkotika.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial mereka. 

"Pemberian remisi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para WBP, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih siap," harap Agus Salim. 

Dibandingkan tahun lalu, ada sebanyak 770 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Balikpapan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri

Dari jumlah tersebut, 765 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berupa pengurangan masa tahanan, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. 

Dihimpun TribunKaltim.co per Sabtu (8/3/2025), Rutan Kelas IIA Balikpapan saat ini menampung sebanyak 1.180 penghuni dari kapasitas rutan sendiri hanya 306 orang,yang terdiri dari 810 narapidana dan 370 tahanan.

Berdasarkan jenis tindak pidana, penghuni rutan terdiri dari 490 orang dengan kasus pidana umum, 671 orang terkait narkotika, 5 orang kasus korupsi, dan 14 orang yang terlibat dalam kasus human trafficking. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved