Breaking News

Berita Nasional Terkini

Bukan THR Ojek Online, tapi Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Online, Cek Mekanisme dan Besarannya

Bukan THR ojek online, tapi Bonus Hari Raya ojol dan kurir online. Cek mekanisme dan besaran bonus hari raya ojol

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
BONUS THR OJOL - Presiden Prabowo Subianto menyalami ojek online sebelum mengumumkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi dan kurir online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Meskipun namaya bukan THR ojek online, namun bonus Hari Raya diharapkan dapat membantu para ojol dan kurir online. Cek mekanisme dan besaran bonus hari raya ojol. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA). 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan imbauan kepada aplikator transportasi berbasis online untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada ojek online (ojol) dan kurir online. 

Meski namanya bukan THR ojol, namun pemberian bonus Hari Raya ojol dan kurir online diharapkan bisa membantu di Idul Fitri 2025.

Cek mekanisme dan besaran bonus Hari Raya ojol sebagai pengganti THR yang disiapkan aplikator.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal, bonus ini khusus ditujukan untuk para mitra pengemudi dan kurir online yang selama ini tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan aplikasi.

Baca juga: Ojol di Samarinda Harap THR Jadi Awal Perbaikan Kesejahteraan Mitra

"Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelas Prabowo dilansir dari situs Presiden RI.

Siapa yang Berhak Menerima?

Berdasarkan data yang disampaikan Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang berstatus aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja dengan status paruh waktu.

Semua kategori ini berpotensi menerima bonus Hari Raya, dengan besaran yang akan disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi.

Prabowo menekankan bahwa bonus Hari Raya ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain seperti saldo aplikasi atau barang.

Adapun untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Prabowo.

Rilis kepresidenan menyebut kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah atas kontribusi penting para pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

THR OJOL 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).  Berapa besaran THR ojol? Prabowo umumkan driver ojol bakal dapat THR. Simak kesiapan Grab dan Gojek terkait THR untuk mitra pengemudi atau ojol.

THR OJOL 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan bonus Hari Raya untuk driver ojek online dan kurir online di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Meskipun namanya bukan THR ojek online, namun bonus Hari Raya diharapkan dapat membantu para ojol dan kurir online. Cek mekanisme dan besaran bonus hari raya ojol. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Selama ini, status para pengemudi aplikasi berada dalam kategori mitra, bukan pekerja formal, sehingga tidak terjangkau oleh aturan THR konvensional.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi online, terutama saat merayakan Idulfitri.

Baca juga: THR Driver Ojol 2025 Akan Cair? Penjelasan Menaker Yassierli dan Maxim Soal Bantuan Uang Tunai

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," ujar Presiden seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved