Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025, Besaran THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Apa Cair 100 Persen?
Jadwal pencairan THR Pensiunan 2025. Besaran THR PNS, TNI-Polri dan pensiunan. Apa THR PNS TNI-Polri dan pensiunan akan cair 100 persen? Kata Menkeu
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan THR Pensiunan 2025, cek besaran THR PNS, TNI-Polri dan pensiunan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bakal mencairkan THR Pensiunan 2025 dan juga PNS serta TNI-Polri.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan untuk pencairan THR Pensiunan 2025 dan PNS TNI-Polri akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: THR Pensiunan 2025 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Saat ditanya apakah THR itu cair 100 persen atau tidak, Sri Mulyani tidak menjawab. "Nanti saja ya," ucapnya.
Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Jadwal Pencairan THR 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Nominal yang Diterima, Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Anggaran THR PNS berasal dari APBN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.