Berita Mahulu Terkini
Kemenag Mahulu Kaltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Mulai Rp 65 Ribu
besaran zakat fitrah di Mahulu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Rp 65 ribu untuk harga beras terendah, Rp 75 ribu dan Rp85 ribu
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Kemenag Mahulu, Longginus, menyampaikan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim setara dengan 1 sha’ atau 2,7 kg beras.
"Kewajiban untuk mengeluarkan Zakat Fitrah bagi setiap Muslim sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kg," katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat
Tahun ini, besaran zakat fitrah di Mahulu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Rp 65 ribu untuk harga beras terendah, Rp 75 ribu untuk kategori menengah, dan Rp 85 ribu untuk harga tertinggi.
"Zakat Fitrah dalam wilayah Kemenag Mahulu tahun ini dinilai berdasarkan harga beras, yaitu mulai Rp 65 ribu hingga Rp 85 ribu per 2,7 kg," jelasnya.
Bagi muzaki yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketentuan tersebut, dianjurkan untuk menyesuaikan zakatnya sesuai dengan nilai atau jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Muzaki yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi sebaiknya menyesuaikan zakat fitrahnya agar setara dengan kebiasaannya sehari-hari," tambahnya.
Selain zakat fitrah, Kemenag Mahulu juga menetapkan bahwa muzaki yang memiliki harta mencapai nisab minimal Rp 142 juta wajib membayar zakat maal sebesar 2,5 persen.
Sementara bagi mereka yang wajib membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa, nilai yang harus dibayarkan per hari setara dengan satu porsi makanan atau sekitar Rp 45 ribu.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Batas Akhir Pembayaran Sebelum Shalat Id
"Bagi yang wajib membayar fidyah, nilai yang harus dibayarkan per hari sekitar Rp 45.000 atau setara satu porsi makanan lengkap," imbuhnya.
Dengan penetapan ini, Kemenag Mahulu mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan zakat maal tepat waktu demi keberkahan Ramadan dan kesejahteraan kaum yang membutuhkan. (*)
BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik, Pemkab Mahulu Harap Rekomendasi Bisa Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
BPK Lakukan Pemeriksaan Kinerja di Mahakam Ulu, Soroti Masalah Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Harga Beras Tembus Rp1,3 Juta, Pemkab Mahakam Ulu Berharap Rekomendasi BPK |
![]() |
---|
BPK Kaltim Soroti Ketahanan Pangan Mahakam Ulu, 554 Rekomendasi Belum Tuntas |
![]() |
---|
DPRD Mahakam Ulu Kaltim Matangkan Pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.