Pendidikan
Link KIP Kuliah untuk UTBK SNBT 2025 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Syarat dan Cara Daftar
Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 bersamaan dengan jadwal pendaftaran SNBT 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Akses link KIP Kuliah untuk UTBK SNBT 2025 dan cara daftarnya yang dibuka mulai hari ini, Selasa (11/3/2025).
Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 bersamaan dengan jadwal pendaftaran SNBT 2025.
Namun, sebelum mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SNBT 2025, calon penerima harus registrasi atau membuat akun KIP Kuliah 2025 terlebih dahulu.
Persyaratan KIP Kuliah 2025:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
5. Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
6. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Link UTBK SNBT 2025 via Laman SNPMB yang Dibuka Besok Lengkap Syaratnya, Lolos SNBP tak bisa Daftar
Cara Daftar dan Membuat Akun KIP Kuliah 2025
Bagi siswa yang memerlukan KIP Kuliah, bisa menyimak apa saja persyaratan untuk menjadi penerima manfaat program.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.