Tribun Kaltim Hari Ini
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Calon Pegawai Bingung Biaya Hidup hingga Batal Pulang Kampung
Berbagai macam kekecewaan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda, calon pegawai ada yang bingung biaya hidup hingga batal pulang kampung.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Fakta-fakta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
1. Penundaan Pengangkatan Bukan karena Efisiensi Anggaran
Menpan RB Rini Widyantini mengklaim keputusan penundaan itu dilakukan bukan karena adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
2. CPNS Diangkat Oktober 2025
Menpan RB Rini telah mengonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.
3. PPPK Diangkat Maret 2026
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.
4. Bukan Penundaan, tapi Penyesuaian Jadwal
Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
5. Pelamar ASN yang Sudah Lolos Dipastikan Jadi Abdi Negara
Menteri Rini memastikan bagi mereka yang sudah lolos seleksi CPNS dipastikan akan dilantik menjadi abdi negara pada Oktober 2025 mendatang.
Tak Adil Bagi Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menginginkan agar jadwal penerbitan SK CPNS dan PPPK tidak serempak dilaksanakan di tahun 2026.
Hal itu dinilai tidak adil bagi daerah yang sudah siap melaksanakan pengangkatan CPNS maupun PPPK, dibanding daerah yang dalam kondisi tidak siap dari segi administrasi kepegawaian maupun pembiayaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan penerbitan SK CPNS dan PPPK mulanya dijadwalkan pada 1 Maret 2025 namun belakangan terjadi penundaan oleh Kementerian PANRB dan BKN RI.
"Kalau daerah (Paser) maunya tetap berlangsung per satu Maret, karena pada prinsipnya kita sudah siap. Informasi yang kami terima, ada beberapa daerah hingga provinsi yang tidak siap sehingga terjadi penundaan," terang Suwito saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/3).
Dari kondisi itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan 20 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
"Ada beberapa daerah di luar Kalimantan yang memang masih banyak belum siap, demi keseragaman pengangkatan maka dibuatlah aturan itu oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Hanya saja kebijakan tersebut menimbulkan gejolak antara daerah yang sudah siap, maupun daerah yang belum siap untuk penerbitan SK CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi ditahap pertama.
Saat ini, BKPSDM dari seluruh wilayah di Indonesia tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan.
"Kami minta kepastian dan jangan dibuat sama, karena daerah itu kekhasannya berbeda-beda, masa mau dibuat sama. Ini kami masih diberi ruang dan waktu untuk diskusi, sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Suwito menilai, terdapat kesalahan persepsi dari Kementerian PANRB terhadap yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI perihal masa pelantikan tersebut.
"Sebenarnya Komisi II memberi batas akhir untuk pelantikan dan penerbitan SK CPNS dan PPPK pada Maret 2026, cuman pihak PANRB mempersepsikan bahasa itu untuk keseragaman pelantikan yang sementara diklarifikasi," sebutnya.
Suwito memastikan, Pemkab Paser sedari awal telah mempersiapkan agar pemberian SK Pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan pada 1 Maret 2025 namun tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Sejak awal sudah siap, bahkan berkas verifikasi kita sudah lama masuk di BKN dan sebagian NIK-nya sudah keluar, cuman karena ditarik kembali maka kita tunggu," pungkasnya.
Kebutuhan Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyatakan bahwa proses pengangkatan pegawai sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Kita ini kan mengikuti pusat. Nah, kita mau melaksanakan, sedangkan penetapannya oleh pusat,” ujarnya, Senin (10/3).
Purnomo juga menegaskan bahwa secara general kebutuhan pegawai di setiap OPD di Balikpapan tidak mengalami kekurangan.
Sebab menurutnya, yang ada sekarang bukan menambah jumlah pegawai, melainkan hanya mengubah status dari tenaga bantu atau honorer menjadi PPPK.
Lebih lanjut, Purnomo memaparkan, jumlah formasi CPNS yang tersedia di Balikpapan sebanyak 80 orang, tetapi hanya 57 posisi yang terisi.
Sementara itu, formasi PPPK mencapai 2.020 orang, dengan 1.329 di antaranya telah terisi dalam tahap pertama. Sisanya masih dalam proses pengisian tahap kedua.
Dimana usulan penetapan nomor induk PPPK harus diselesaikan paling lambat November 2025. "Jadi, semua daerah menunggu dari pusat," tandas Purnomo. (syf/zyn)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.