Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026

Berita Paser Terkini

BKPSDM Anggap Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tidak Adil Bagi Paser

BKPSDM Paser memberi tanggapan soal jadwal penerbitan SK atau pengangkatan CPNS dan PPPK tidak serempak dilaksanakan di tahun 2026. 

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENGANGKATAN CPNS DITUNDA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser, Suwito menerangkan terkait jadwal penerbitan SKSK CPNS dan PPPK, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025). Penundaan tersebut dinilai tidak adil bagi daerah yang suda siap melaksanakan pelantikan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser memberi tanggapan soal jadwal penerbitan SK atau pengangkatan CPNS dan PPPK tidak serempak dilaksanakan di tahun 2026. 

Pihaknya kurang setuju karena bagi daerah yang sudah siap melaksanakan pengangkatan CPNS maupun PPPK dirasakan tidak adil, dibanding daerah yang dalam kondisi tidak siap dari segi administrasi kepegawaian maupun pembiayaan. 

Demikian ditegaskan melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito kepada TribunKaltim.co  saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/3/2025)

Dia mengatakan, penerbitan SK CPNS dan PPPK mulanya dijadwalkan pada 1 Maret 2025 namun belakangan terjadi penundaan oleh Kementerian PANRB dan BKN RI. 

Baca juga: CPNS 2024 Telanjur Resign, BKN Bantu untuk Kembali Kerja di Kantor Lama Sebelum Diangkat 1 Oktober

"Kalau daerah (Paser) maunya tetap berlangsung per satu Maret, karena pada prinsipnya kita sudah siap. Informasi yang kami terima, ada beberapa daerah hingga provinsi yang tidak siap sehingga terjadi penundaan," kata Suwito.

Dari kondisi itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan 20 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026. 

Ada beberapa daerah diluar Kalimantan yang memang masih banyak belum siap.

"Demi keseragaman pengangkatan maka dibuatlah aturan itu oleh pemerintah pusat," tambahnya. 

Hanya saja kebijakan tersebut menimbulkan gejolak antara daerah yang sudah siap, maupun daerah yang belum siap untuk penerbitan SK CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi ditahap pertama. 

Baca juga: CPNS 2025 Ditunda? Ini Penjelasan Kementerian PANRB dan dan Perkiraan Jadwal Pendaftaran Tes

Saat ini, BKPSDM dari seluruh wilayah di Indonesia tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan. 

"Kami minta kepastian dan jangan dibuat sama, karena daerah itu kekhasannya berbeda-beda," katanya.

"Masa mau dibuat sama. Ini kami masih diberi ruang dan waktu untuk diskusi, sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ungkapnya lagi. 

Suwito menilai, terdapat kesalahan persepsi dari Kementerian PANRB terhadap yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI perihal masa pelantikan tersebut. 

"Sebenarnya Komisi II memberi batas akhir untuk pelantikan dan penerbitan SK CPNS dan PPPK pada Maret 2026, hanya saja pihak PANRB mempersepsikan bahasa itu untuk keseragaman pelantikan yang sementara diklarifikasi," katanya. 

Baca juga: Info Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek Jadwal Tes CPNS 2025 dan Portal Resmi Seleksi CPNS 2025

Suwito memastikan, Pemkab Paser sedari awal telah mempersiapkan agar pemberian SK Pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan pada 1 Maret 2025 namun tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat. 

"Sejak awal sudah siap, bahkan berkas verifikasi kita sudah lama masuk di BKN dan sebagian NIK-nya sudah keluar, cuman karena ditarik kembali maka kita tunggu," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved