Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan bahwa, tenggat waktu yang diberikan yakni paling lambat seminggu sebelum lebaran
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada perusahaan, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan bahwa, tenggat waktu yang diberikan yakni paling lambat seminggu sebelum lebaran.
"Sesuai surat edaran itu paling lambat H-7 perusahaan sudah harus membayarkan," ungkapnya pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Jam Buka Puasa Ramadhan Kabupaten Penajam Paser Utara 12 Maret 2025, Lengkap Jadwal Imsakiyah
Ia menjelaskan bahwa, di PPU seluruh perusahaan cukup tertib membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.
Hal itu berkaca dari tahun lalu, dimana seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU mampu membayar.
"Tahun lalu tidak ada laporan, semuanya juga bayar," sambungnya.
Meski demikian, pihak Disnakertrans tetap membuka posko pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak mendapat hak THR.
Posko ini juga disediakan, untuk perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR nantinya.
Saat ini, kata Marjani pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 124 perusahaan yang beroperasi di PPU.
Selain meminta data pembayaran dan karyawan, juga mengingatkan bahwa ada sanksi administratif yang menanti, apabila perusahaan lalai.
"Yang memberikan sanski itu berada di pemerintah provinsi, kita di kabupaten memberikan laporan," pungkasnya.(*)
Kejari PPU Sukses Mengawal Proses Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Senilai Rp 13,49 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab PPU Siapkan Peta Jalan Atasi Persoalan Honorer, Mulai Diangkat Paruh Waktu Menuju NIP |
![]() |
---|
PPU Gandeng BIM University Bali Kembangkan SDM dan Pertanian Modern |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab PPU Turut Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Sinergi Pertamina Hulu Kaltim dan Pemkab PPU dengan Pengeboran Sumur Migas Baru di Lapangan Yakin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.