Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan bahwa, tenggat waktu yang diberikan yakni paling lambat seminggu sebelum lebaran

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
THR KARYAWAN - Disnakertrans PPU ingatkan perusahaan bayar THR tepat waktu, demikian disampaikan Kepala Disnakertrans PPU Marjani, Rabu (12/3/2025) (TribunKaltim.co/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada perusahaan, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.

Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan bahwa, tenggat waktu yang diberikan yakni paling lambat seminggu sebelum lebaran.

"Sesuai surat edaran itu paling lambat H-7 perusahaan sudah harus membayarkan," ungkapnya pada Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Jam Buka Puasa Ramadhan Kabupaten Penajam Paser Utara 12 Maret 2025, Lengkap Jadwal Imsakiyah

Ia menjelaskan bahwa, di PPU seluruh perusahaan cukup tertib membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.

Hal itu berkaca dari tahun lalu, dimana seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU mampu membayar.

"Tahun lalu tidak ada laporan, semuanya juga bayar," sambungnya.

Meski demikian, pihak Disnakertrans tetap membuka posko pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak mendapat hak THR.

Posko ini juga disediakan, untuk perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR nantinya.

Saat ini, kata Marjani pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 124 perusahaan yang beroperasi di PPU. 

Selain meminta data pembayaran dan karyawan, juga mengingatkan bahwa ada sanksi administratif yang menanti, apabila perusahaan lalai.

"Yang memberikan sanski itu berada di pemerintah provinsi, kita di kabupaten memberikan laporan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved