Berita Nasional Terkini
Termasuk Letkol Teddy! 7 TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil, Pensiun Dini? Respons Menhan Sjafrie
Berikut daftar prajurit aktif yang isi jabatan sipil, ada Letkol Teddy Indra Wijaya, haruskah pensiun dini?
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar prajurit aktif yang isi jabatan sipil, ada Letkol Teddy Indra Wijaya, haruskah pensiun dini?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menegaskan, bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
Hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Baca juga: Terjawab Kenapa Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letkol, Ini Rekam Jejak Sekretaris Kabinet Prabowo
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya.
Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.
Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini, tapi masih ada anggota TNI aktif yang menjabat dan belum mengundurkan diri atau pensiun dini.
Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, Aneh, Tidak Sesuai Aturan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.