Breaking News

Berita Nasional Terkini

Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam soal Korupsi Pertamina, Ngaku Banyak Tidak Tahunya: Kaget, Gila Juga!

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa 10 jam oleh Kejagung soal kasus Korupsi Pertamina, mengaku kaget karena banyak tidak tahunya.

|
Kompas/Shela Octavia
AHOK DIPERIKSA KEJAGUNG - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok ngaku tak banyak tahu soal kasus korupsi Pertamina saat diperiksa Kejagung, banyak kagetnya. (Kompas/Shela Octavia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa 10 jam oleh Kejagung soal kasus Korupsi Pertamina, mengaku kaget karena banyak tidak tahunya.

Ahok yang merupakan mantan Komisaris Utama Pertamina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok mengatakan, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina Sambil Bawa Data Rapat di Amplop Cokelat, Reaksi PDIP

 Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional setelah diperiksa 10 jam.

Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.

AHOK DIPERIKSA KEJAGUNG - 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok ngaku tak banyak tahu soal kasus korupsi Pertamina saat diperiksa Kejagung, banyak kagetnya. (Kompas/Shela Octavia)
AHOK DIPERIKSA KEJAGUNG - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok ngaku tak banyak tahu soal kasus korupsi Pertamina saat diperiksa Kejagung, banyak kagetnya. (Kompas/Shela Octavia) (Kompas/Shela Octavia)

“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.

Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahok Tak Ditanya soal Pertamax Oplosan

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku tidak ditanya soal pengoplosan Pertamax saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Kamis (13/3/2025).

“Kalau pengoplosan, saya kira itu, Kejaksaan (Agung), penyidik enggak pernah tanya itu,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ahok menjelaskan, masalah dalam kasus yang ada saat ini membahas hal yang lebih dalam dari soal pengoplosan Pertamax.

“Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” kata dia.

Ahok mengatakan, jika Pertamax memang dioplos, pemilik kendaraan sudah akan protes sejak lama.

“Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong. Nah, saya kira bukan itu,” imbuh Ahok.

Komisaris Utama Pertamina tahun 2019-2024 ini mengaku ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. Bahkan, baru bisa diungkap saat di persidangan nanti.

“Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat,” kata Ahok lagi.

Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya adalah:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Tak Ditanya soal Pertamax Oplosan, tapi Lebih Dalam dari Itu"

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam, Mantan Komisaris Utama Pertamina Itu Mengaku Terkaget-kaget

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved