Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, memastikan teknis pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SURAT EDARAN THR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah. Saat ini, SE telah diterbitkan secara resmi per hari ini, Kamis (13/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Kamis (13/3/2025).  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, memastikan teknis pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

“Untuk THR, ini sudah ada surat edarannya dan teknisnya kurang lebih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ani kepada TribunKaltim.co lewat sambungan telepon. 

Baca juga: Perhitungan THR 2025 untuk Pensiunan, PNS, PPPK, TNI-Polri, Cair 100 Persen? Komponen dan Besarannya

Disnaker juga akan membuka Posko THR di lantai 4 Kantor Disnaker 1-2 minggu sebelum Lebaran.

Posko ini disediakan sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.  

Dalam Surat Edarannya, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR.

“Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025,” ujarnya.  

Melansir salinan Surat Edaran yang diterima TribunKaltim.co berikut poin-poin regulasi menyangkut pembayaran THR 2024 bagi pegawai atau karyawan di Balikpapan:

1. Seluruh perusahaan di Kota Balikpapan agar membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, dan lebih baik apabila membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja (1) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan sebagai beriupah
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

5. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved