Bantuan Sosial
Terjawab Info PIP 2025 Kapan Cair, Cara Cek Penerima PIP 2025 via pip kemdikbud go id 2025 cek data
Terjawab seputar info PIP 2025 kapan cair. Berikut cara cek penerima PIP 2025 via pip kemdikbud go id 2025 cek data.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab seputar info PIP 2025 kapan cair.
Berikut cara cek penerima PIP 2025 via pip kemdikbud go id 2025 cek data.
Tengok cara daftar PIP Online di pip.kemdikbud.go.id login pakai NIK NISN.
Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, langsung klik pip.kemdikbud.go.id login pakai NIK NISN atau cek pip kemdikbud go id 2024 terbaru.
Info seputar PIP kapan cair tahun 2025, cara klik pip.kemdikbud.go.id login pakai NIK NISN atau cek pip kemdikbud go id 2024 terbaru sudah resmi dirilis.
Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Tahap 1 Sudah Cair Apa Belum Via HP di pip dikdasmen go id dan Besaran Dana
Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki masa pencairan termin pertama 2025 yang dimulai sejak Februari kemarin hingga April nanti.
Bantuan tunai pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka.
Adapun PIP merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Program ini mencakup jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non-formal mulai Paket A sampai Paket C, dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran bantuan yang diterima siswa penerima PIP 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Rp450.000 per tahun untuk kelas I-V
Rp225.000 untuk kelas VI

Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
Rp375.000 untuk kelas IX
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI
Rp900.000 untuk kelas XII
Cara Cek PIP Lewat HP di Situs PIP Dikdasmen 2025
- Untuk mengecek status penerimaan PIP, masyarakat dapat mengunjungi situs pip.dikdasmen.go.id,
- Mencari kolom "Cari Penerima PIP",
- Masukan NISN dan NIK,
- Isi kode captcha,
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Penerima PIP mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Pertimbangan khusus tersebut meliputi peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, serta korban bencana alam.
Selain itu, program ini juga menyasar peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari keluarga terdampak PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara serumah, serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penyebab siswa tidak dapat dana PIP
Dilansir bbpmpjatim.kemdikbud.go.id, ada dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Pencairan PIP 2025, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP, Login Mudah dengan NIK dan NISN
Pertama, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Kedua, ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Lalu bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?
Orangtua dan siswa dapat meminta Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id
Jika saat ini belum mendapatkan bantuan tetapi sebelumnya pernah mendapatkan PIP, perlu diingat jika data siswa atau keluarga pada DTKS bersifat fleksibel. Berikut alasan mengapa siswa belum bisa mendapatkan bantuan PIP:
(1) Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut Pada kasus ini, orangtua bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak;
(2) Rekening berbeda Pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau berbeda. Atau apakah sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan);
(3) Tak aktivasi rekening Jika tidak aktivasi rekening maka dana dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening;
(4) NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menimbulkan masalah. Solusinya adalah melakukan verifikasi NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah;
(5) Sudah bukan lagi keluarganya miskin Kriteria khusus harus dipenuhi untuk memastikan keluarga membutuhkan bantuan;
(6) Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos Salah satunya, selain tidak terdaftar adalah tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik. Sehingga data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid;
(7) Tidak ditandai Layak PIP Hal ini karena tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan;
(8) Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya. Sudah terdaftar pada DTKS atau diusulkan Dinas Pendidikan, apakah otomatis mendapatkan bantuan dana PIP? Tidak otomatis mendapatkan bantuan PIP, karena setiap program mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam bansos PIP dan dibatasi oleh target sasaran yang sudah.
Baca juga: Sudah Cair! Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id Login Pakai NIK NISN Terbaru
Itulah tadi ulasan PIP kapan cair tahun 2025, langsung klik pip.kemdikbud.go.id login pakai NIK NISN atau cek pip kemdikbud go id 2024 terbaru.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.