Berita Nasional Terkini

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026

Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama.

Editor: Heriani AM
canva.com
LIBUR NASIONAL 2026 - Ilustrasi kalender. Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diumumkan pada September 2025.

Jadwal hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2026.

Selain itu, sejumlah hari libur juga berdekatan dengan akhir pekan, membuka peluang libur panjang atau long weekend.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diumumkan pada September 2025.

Baca juga: Daftar 9 Jadwal Long Weekend 2026, Siap-siap Ajukan Cuti!

Jadwal ini juga membuka peluang hadirnya sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau waktu berkualitas bersama keluarga.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. 

Di mana Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional.

Dari total 25 hari libur, di antaranya ada cuti bersama yang ditetapkan pada 16 Februari berdekatan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. 

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan pembagian Hari Libur Nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. 

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali."

"Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ungkapnya, dilansir situs resmi Kementerian Agama. 

Baca juga: Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved