Pilkada Banjarbaru 2024
PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
PSU di Banjarbaru, bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada Banjarbaru dijadwalkan 19 April 2025 dan pelaksanaannya akan diambilalih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, PSU di Banjarbaru, bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Pasalnya, ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI buntut pelanggaran etik.
”Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU Provinsi Banjarbaru menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
Sebelumnya Afif sempat berujar ihwal ada dua opsi untuk mengisi kekosongan itu, yakni diambil alih KPU provinsi atau melantik anggota pengganti antar-waktu
Afif menjelaskan, mereka masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Sementara itu, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Papua 2024, Constant Karma Gantikan Yeremias Bisai jadi Calon Wakil Gubernur
Sebagai informasi, empat komisioner yang dipecat itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru.
Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, terdapat sejumlah penyebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
Misalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru mengalami kejadian khusus yang menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Keadaan ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi, tetapi gambar mereka masih terdapat dalam surat suara.
Hak Konstitusional Pemilih Terabaikan
Mahkamah menekankan bahwa hak konstitusional pemilih tidak boleh dilanggar akibat kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.
“Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilukada,” ujar Enny di hadapan delapan hakim konstitusi lainnya, pada Senin, 24 Februari 2025.
Tahapan dan Jadwal
Penjadwalan PSU ini dilakukan setelah pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun tahapan PSU melalui rapat pleno.
"Akan kami umumkan tahapan PSU Kota Banjarbaru setelah kami plenokan," ujar Tenri kepada wartawan pada Jumat (7/3/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Bukan Hanya Banjarbaru, Daftar Kepala Daerah Terpilih di Kalsel yang Batal Dilantik 20 Februari 2025
Setelah menyusun tahapan, KPU Kalsel terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan bahwa semua proses PSU Pilkada Banjarbaru berjalan sesuai ketentuan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tetap koordinasi dengan KPU RI untuk kesesuaian tahapan dengan durasi 60 hari pasca putusan MK," jelasnya.
Tahapan PSU dijadwalkan dimulai pada 23 Maret 2025 dengan agenda penetapan pasangan calon (paslon) dan penetapan nomor urut, serta pengumuman nomor urut paslon.
Penyampaian formulir C pemberitahuan akan dilakukan pada 16-18 April 2025, diikuti dengan proses PSU dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April.
“Apabila penghitungan belum selesai, maka akan diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU, atau tanggal 20 April 2025,” tambah Tenri.
Setelah hari pencoblosan pada 19 April 2025, agenda akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS yang dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 April.
Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada 20-24 April 2025.

Pengambilalihan PSU ini terjadi setelah DKPP memutuskan untuk memecat empat komisioner KPU Banjarbaru dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/2/2025) di Jakarta.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, yang menyatakan bahwa keempat komisioner terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono Raih 100 Persen Suara, Hasil Digugat ke MK
Mereka yang dipecat adalah Dahtiar selaku ketua, serta anggota Resty Fatma Sari, Normadina, dan Heryanto.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP, PSU di Banjarbaru Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.