Pilkada Banjarbaru 2024

Siapa Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono Raih 100 Persen Suara, Hasil Digugat ke MK

Hasil kemenangan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024 usai lawan yang didiskualifikasi ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

instagram/@hj.lisahalaby
Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono raih 100 persen suara.

Hasil kemenangan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024 usai lawan yang didiskualifikasi ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru telah mengumumkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Senin (2/12/2024) malam.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dalam pernyataannya membacakan empat poin keputusan. Berikut ini isinya; 

Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bali 2024? Inilah Hasil Real Count JagaSuara De Gadjah vs Wayan Koster

“Kesatu menetapkan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitunan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D Hasil Kabupaten Kota - KWK bupati/wali kota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar membacakan keputusan.

 Kedua, menetapkan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: Pasangan calon nomor urut satu atas nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135.

Ketiga, hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin bulan Desember tahun 2024 pukul 22.00 Wita. 

Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024
Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024 (instagram/@hj.lisahalaby)

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

“Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Dahtiar bertanda tangan,” tambah Dahtiar.

Pada kesempatan itu, Dahtiar pun menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada unsur-unsur yang hadir dalam rapat pleno terbuka.

 Antara lain PPK dan PPS se-Kota Banjarbaru, forkopimda, stakeholder terkait, tim pasangan calon termasuk saksi, serta Ketua KPU Kalsel yang masih bertahan hingga acara rampung malam tadi.

Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memberikan penjelasan terkait Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan calon tunggal dengan 100 persen suara akibat diskualifikasi lawan. 

"Kalau Banjarbaru itu, kan, prosesnya adalah laporan yang masuk ke Bawaslu di provinsi, lalu diproses, lalu kemudian ujungnya adalah seperti itu. Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Lolly di Pulau Bintan, Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024). 

 Menurut Lolly, Bawaslu bekerja berdasarkan norma dan regulasi. Setiap laporan yang diterima diproses sesuai aturan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved