Idul Fitri 2025
Terbaru Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Info Tanggal dan Cara Menghitung Sesuai Masa Kerja
Terjawab sudah THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
Ketentuan seputar mengcara hitung THR 2025 karyawan swasta sesuai masa kerja, jadwal atau THR karyawan swasta 2025 kapan cair telah dirilis.
THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat, Senin (24/3/2025).
Merujuk Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (10/3/2025), pemberian THR kepada karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Namun, ketetapan kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag itu masih menunggu sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.
Dengan demikian, jika mengacu pada prediksi di atas, THR karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada Senin (24/3/2025).

Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025
Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025 seperti dilansir Kompas.com:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara menghitung THR karyawan swasta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.