Idul Fitri 2025
Terbaru Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Info Tanggal dan Cara Menghitung Sesuai Masa Kerja
Terjawab sudah THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.
Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
1. Pekerja swasta yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
2. Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, maka THR akan diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungannya:
Masa kerja : 12 x upah satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja A berstatus PKWT dan telah bekerja selama 5 bulan secara terus-menerus.
Upah per bulan pekerja A adalah Rp 5.000.000, maka berikut penghitungan THR bagi pekerja A:
5 : 12 x Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333.
Dengan demikian, pekerja A wajib menerima THR senilai Rp 2.083.333.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca juga: 6000 Lebih Tenaga Honorer di Pemkot Samarinda akan Terima THR Rp2 Juta
- Pekerja/Buruh yang masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah per bulannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.