Dinas Pariwisata PPU Rencana Bebaskan Lahan Pantai Nipah-nipah
Sebagaimana diketahui bahwa pantai yang terletak di Kecamatan Penajam itu merupakan salah satu destinasi unggulan PPU, karena letaknya ditengah kota
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana membebaskan lahan pantai Nipah-nipah.
Sebagaimana diketahui bahwa pantai yang terletak di Kecamatan Penajam itu merupakan salah satu destinasi unggulan PPU, karena letaknya ditengah kota.
Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati Latief mengatakan bahwa, meski masih dalam tahap rencana, tetapi semua sudah dipersiapkan dengan baik.
Baca juga: Dinkes PPU Masih Sediakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas
Termasuk penghitungan nilai aset di kawasan tersebut, oleh tim appraisal.
"Kita baru pengajuan di appraisal, baru kita lihat besaran nilai untuk pembebasannya nanti seperti apa," ungkapnya Minggu (16/3/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa, luas lahan di pantai Nipah-nipah yang rencananya akan dibebaskan yakni kurang lebih 4 hektar.
Itu terdiri dari dua kepemilikan, dan merupakan masyarakat disekitar wilayah tersebut.
"Ada dua orang pemilik, tetapi belum kita bicarakan karena masih menunggu appraisal," sambungnya.
Jika lahan di pantai Nipah-nipah sudah dibebaskan dan menjadi milik pemerintah daerah, maka retribusinya bisa masuk ke kas daerah.
Pemerintah daerah juga sudah bisa menambah fasilitas didalamnya, pun CSR bisa masuk memberikan bantuan.
"Kita berdoa ya, karena itu destinasi unggulan kita," pungkasnya.(*)
| 100 Anak TK Ikuti Lomba Mewarnai dalam Rangka HUT Dharma Wanita Persatuan PPU |
|
|---|
| Lahan Tidur di Penajam Paser Utara Mulai Digarap, Jagung jadi Tanaman Perdana |
|
|---|
| Polres PPU Siaga Hadapi Banjir dan Longsor Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| PPU Usulkan Revitalisasi Pelabuhan Buluminung dan Penerbangan Komersial di Bandara VVIP |
|
|---|
| Pemkab PPU Inginkan Pengembangan Infrastruktur Transportasi untuk Perkuat Konektivitas IKN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.