Berita Nasional Terkini

Ini Pasal-pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI dan Bagaimana Dampaknya untuk Masyarakat

Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat.

Editor: Heriani AM
CANVA.com via KOMPAS.com
RUU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat. (CANVA.com via KOMPAS.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

Baca juga: Rapat RUU TNI di Hotel Dijaga oleh Koopssus, Puan Maharani: Masuk Tanpa Izin Tidak Diperbolehkan

"Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan."

"Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

"Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun," terang Dasco.

Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

"Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga."

"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan," jelas politisi Gerindra itu.

RUU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. (CANVA.com via KOMPAS.com)
RUU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat. (CANVA.com via KOMPAS.com)

Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

"Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI."

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan."

"Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," ungkap Dasco.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved