Tribun Kaltim Hari Ini
Sekolah Telanjur DP Gedung, Kadisdik Ancam Pecat Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Mewah
Disdikbud Kota Balikpapan melarang adanya acara perpisahan sekolah dengan biaya tinggi dan memberatkan.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, yang menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara tersebut secara mewah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/665/DISDIKBUD pada tanggal 13 Maret 2025 lalu.
“Kami tidak melarang perpisahan (siswa), tetapi sekolah tidak boleh mengadakannya. Jika kepala sekolah yang mengadakan, sehari itu juga saya pecat,” ujar Irfan Taufik.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara acara perpisahan seharusnya adalah komite sekolah, yang merupakan perwakilan orangtua siswa.
Menurutnya, jika kegiatan perpisahan dilakukan oleh komite sekolah dan bersifat sukarela, maka hal tersebut diperbolehkan.
Namun, ia menegaskan bahwa acara semacam itu tidak boleh ada unsur paksaan dan tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial.
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan agar tidak ada acara perpisahan yang memberatkan orangtua. Kami ingin kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti penguatan profil pelajar Pancasila,” tambahnya.
Mengenai adanya laporan sekolah yang masih mengadakan acara perpisahan dengan biaya tinggi, Irfan mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada kepala sekolah yang memaksa orang tua untuk membayar acara perpisahan, maka pihaknya siap menindaklanjuti.
Meski demikian, Disdikbud Balikpapan dalam instruksinya tidak menetapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar instruksi ini.
Irfan menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang sekolah mengadakan acara perpisahan.
“Kalau kepala sekolah tetap mengadakan perpisahan, saya langsung pecat. Tapi kalau itu dilakukan oleh komite sekolah, kami tidak bisa melarang,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan pungutan dalam acara perpisahan di beberapa sekolah, Irfan menyebut perlu membedakan antara sumbangan dan pungutan.
Jika sumbangan bersifat sukarela yang dilakukan secara rutin, maka tidak ada masalah.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ingatkan Perpisahan Sekolah Jangan Membebani Orangtua Siswa
Namun, jika ada paksaan atau penentuan nilai tertentu, hal itu bisa dianggap pungutan yang tidak diperbolehkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.