Tribun Kaltim Hari Ini
Sekolah Telanjur DP Gedung, Kadisdik Ancam Pecat Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Mewah
Disdikbud Kota Balikpapan melarang adanya acara perpisahan sekolah dengan biaya tinggi dan memberatkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan melarang adanya acara perpisahan sekolah dengan biaya tinggi dan memberatkan.
Namun, sejumlah sekolah mengaku telah mempersiapkan acara dengan matang dan terlanjur membayar uang muka untuk gedung, konsumsi dan vendor lainnya.
Salah satunya, SMP Negeri 1 Balikpapan yang merencanakan acara perpisahan sekolah pada 10 Juni 2024 mendatang.
Rencananya, acara ini akan digelar di Gedung BSCC Dome Balikpapan dengan diikuti oleh 400 siswa kelas IX.
Baca juga: Larangan Perpisahan Sekolah Mewah di Kota Balikpapan Tua Pro dan Kontra
Termasuk juga, para wali murid, hingga kelas siswa dan siswi kelas VII dan VIII yang akan tampil di atas panggung.
Selain itu, rencana acara perpisahan tersebut telah disusun sejak lama seiring pembentukan panitia perpisahan pada September 2024 lalu.
Kepala Sekolah SMPN 1 Balikpapan, Arintoko mengatakan, rencana dan konsep acara perpisahan tersebut disusun oleh siswa dan komite sekolah.
"Mereka sudah menabung dari awal kelas 9, bahkan sudah merencanakan buku tahunan dan sudah foto. Itu kegiatan mereka, sekolah tidak taHu sama sekali. Sekolah hanya mengarahkan agar tidak terjadi konflik, hanya mengetahui dan tidak mengurusi," ujarnya, Selasa (18/3).
Ia juga mengatakan, mereka sepakat untuk membayar iuran sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu untuk biaya acara.
Iuran tersebut digunakan untuk biaya konsumsi, pembelian medali, dan lain-lain.
Arintoko juga membeberkan, pembatalan acara perpisahan secara tiba-tiba dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar secara finansial bagi orang tua dan murid.

"Saya sudah kumpul dengan panitianya, mereka menyampaikan aspirasinya. Mereka sudah telanjur DP banyak. Andaikan dibatalkan, kemudian uangnya dikembalikan, pasti tidak bisa penuh, banyak kurangnya. Karena sudah DP. Nanti akan saya sampaikan ke kepala dinas. Tapi kalau tetap dilarang, mau tidak mau dibatalkan," ujarnya.
Meski begitu, belum ada keputusan apakah acara perpisahan sekolah SMPN 1 Balikpapan tersebut akan tetap dilaksanakan atau dibatalkan.
Selain itu, hingga kini pihak sekolah juga belum mendapatkan opsi terbaik jika acara tersebut tetap dibatalkan.
"Kalau perpisahannya dialihkan ke sekolah, tentu kita akan kekurangan area parkir. Juga akan menambah biaya untuk sewa panggung, kursi, dan tenda," katanya.
Respons Orangtua
Kebijakan merayakan perpisahan secara mewah ini memunculkan beragam tanggapan di kalangan orangtua siswa.
Sebagian mendukung langkah Pemerintah Kota, sementara yang lain menilai acara perpisahan adalah momen penting yang layak dirayakan.
Lisnawati, salah satu orang tua siswa, mengaku setuju dengan larangan tersebut.
Menurutnya, perpisahan yang digelar secara mewah kerap membebani orangtua, terutama bagi yang memiliki lebih dari satu anak
yang bersekolah.
“Sebenarnya saya pribadi kurang setuju dengan acara perpisahan yang terlalu mewah. Anak-anak diminta membayar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang. Itu sangat berat bagi saya karena anak saya ada tiga, jadi saya harus membayar semuanya,” ujarnya, Selasa (18/3).
Lisnawati berpendapat, acara perpisahan seharusnya bisa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani siswa dengan pungutan biaya.
“Tidak perlu mewah, yang penting ada acara seremonial sederhana sebagai bentuk perpisahan. Sekolah juga kan punya anggaran operasional yang bisa digunakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ibu Izam, orangtua siswa lainnya, justru mendukung adanya acara perpisahan selama biayanya masih terjangkau.
Menurutnya, perpisahan adalah momen berharga yang tidak bisa terulang.
“Kalau saya pribadi sih setuju saja asalkan biayanya tidak memberatkan. Kalau hanya sekitar Rp300 ribu, saya rasa masih wajar karena ini momen penting bagi anak-anak,” katanya.
Baca juga: Acara Perpisahan Berbiaya Tinggi Dilarang, MKKS Balikpapan Sebut Banyak Sekolah Terlanjur Bayar DP
Izam menilai perpisahan sekolah bukan sekadar seremoni, tetapi juga kesempatan mempererat hubungan antara guru dan murid, serta antar sesama siswa sebelum melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Momen seperti ini sangat berharga. Setelah lulus, mereka akan memasuki dunia baru entah itu perkuliahan atau jenjang pendidikan selanjutnya yang membuat pertemuan dengan teman-teman sekolah menjadi lebih jarang,” tuturnya.
Pecat yang Melanggar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mengeluarkan instruksi larangan kepada sekolah untuk mengadakan acara perpisahan mewah yang dapat memberatkan orangtua siswa.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, yang menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara tersebut secara mewah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/665/DISDIKBUD pada tanggal 13 Maret 2025 lalu.
“Kami tidak melarang perpisahan (siswa), tetapi sekolah tidak boleh mengadakannya. Jika kepala sekolah yang mengadakan, sehari itu juga saya pecat,” ujar Irfan Taufik.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara acara perpisahan seharusnya adalah komite sekolah, yang merupakan perwakilan orangtua siswa.
Menurutnya, jika kegiatan perpisahan dilakukan oleh komite sekolah dan bersifat sukarela, maka hal tersebut diperbolehkan.
Namun, ia menegaskan bahwa acara semacam itu tidak boleh ada unsur paksaan dan tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial.
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan agar tidak ada acara perpisahan yang memberatkan orangtua. Kami ingin kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti penguatan profil pelajar Pancasila,” tambahnya.
Mengenai adanya laporan sekolah yang masih mengadakan acara perpisahan dengan biaya tinggi, Irfan mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada kepala sekolah yang memaksa orang tua untuk membayar acara perpisahan, maka pihaknya siap menindaklanjuti.
Meski demikian, Disdikbud Balikpapan dalam instruksinya tidak menetapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar instruksi ini.
Irfan menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang sekolah mengadakan acara perpisahan.
“Kalau kepala sekolah tetap mengadakan perpisahan, saya langsung pecat. Tapi kalau itu dilakukan oleh komite sekolah, kami tidak bisa melarang,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan pungutan dalam acara perpisahan di beberapa sekolah, Irfan menyebut perlu membedakan antara sumbangan dan pungutan.
Jika sumbangan bersifat sukarela yang dilakukan secara rutin, maka tidak ada masalah.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ingatkan Perpisahan Sekolah Jangan Membebani Orangtua Siswa
Namun, jika ada paksaan atau penentuan nilai tertentu, hal itu bisa dianggap pungutan yang tidak diperbolehkan.
Saat ini, Disdikbud Balikpapan belum membuka posko pengaduan khusus terkait permintaan sumbangan tinggi untuk acara perpisahan.
Namun, orang tua yang merasa keberatan atau mengalami pemaksaan dipersilakan melaporkan langsung ke dinas.
"Jadi kami mengimbau orangtua atau wali murid untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara yang bertentangan dengan dengan instruksi tersebut," pungkas Irfan.
Instruksi Disdikbud Kota Balikpapan Mengenai Acara Perpisahan Siswa
1. Melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa.
2. Menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, seperti:
– Kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa;
– Kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat;
– Kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi.
3. Melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan.
4. Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi ini.
5. Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan mengawasi dengan baik.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.