Berita Balikpapan Terkini
Acara Perpisahan Berbiaya Tinggi Dilarang, MKKS Balikpapan Sebut Banyak Sekolah Terlanjur Bayar DP
Acara perpisahan dengan biaya tinggi dilarang, Ketua MKKS sebut banyak sekolah terlanjur bayar DP.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Balikpapan, Arintoko, memberikan tanggapannya soal larangan acara perpisahan sekolah yang membebani orangtua siswa.
Pembatalan acara perpisahan dinilai sulit dilakukan, mengingat banyaknya sekolah yang terlanjur membayar uang muka untuk gedung, konsumsi, hingga medali untuk dikalungkan pada siswa yang telah lulus.
Tak sedikit pula sekolah yang telah melunasi vendor-vendor tersebut untuk acara perpisahan siswanya jauh sebelum larangan itu diberlakukan.
Hal itu pun dinilai akan memicu kerugian finansial yang lebih besar.
"Itu tidak mudah. Karena memang rencana perpisahan itu, rata-rata sudah direncanakan mulai dari awal tahun ajaran baru. Jadi ada sekolah-sekolah yg sengaja menabung sedikit demi sedikit untuk acara perpisahan." ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Larangan Perpisahan Sekolah Mewah di Kota Balikpapan Tua Pro dan Kontra
Ia juga menegaskan, konsep dan rencana acara perpisahan bukanlah ranah sekolah, melainkan menjadi usulan atau ranah komite sekolah yang juga diisi oleh orangtua siswa.
"Kepala sekolah selama ini tidak pernah unutk mewajibkan melaksanakan perpisahan. Itu adalah ranah komite sekolah yang berkeinginan anak-anaknya memiliki kenangan selama sekolah, dan sebagai perayaan. Nanti kami coba bicarakan bagaimana menyikapi hal-hal yang sudah terlanjur itu," tambahnya.
Baca juga: Larangan Perpisahan Sekolah di Balikpapan, Siswa SMPN 1 Terlanjur DP Gedung dan Konsumsi
Ia pun menyarankan adanya subsidi silang untuk orangtua atau siswa yang tak bisa mengikuti acara perpisahan, sehingga tak ada pihak yang merasa diberatkan jika acara itu tidak dilaksanakan.
"Secara umum, perpisahan itu tidak wajib kalau tidak ikut tidak apa-apa. Bahkan komite sekolah punya kebijakan yang namanya subsidi silang. Jika tidak keberatan dan ingin membantu mereka yang tak mampu membayar" pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.