Berita Nasional Terkini
THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Simak penjelasan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terkait thr dipotong pajak berapa persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terkait thr dipotong pajak berapa persen.
Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pendistribusian THR sudah mulai dilakukan di pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Selain menyenangkan, ternyata THR memiliki manfaat yang sangat besar yaitu sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama mudik dan libur lebaran.
Dengan begitu, harapannya di tahun 2025 ini pertumbuhan ekonomi dapat mencapai target 5,2 persen.
Awal Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Kilas balik setahun yang lalu, saat pertama kalinya para pegawai menyuarakan kegelisahannya ketika menerima THR tahun 2024.
For You Page TikTok saya dipenuhi dengan tagar pajak, tagar THR, serta beberapa reaction kawan pajak setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR di saat itu.
Tidak sedikit yang meninggalkan jejak komentar untuk menunjukkan kekecewaannya terhadap ketentuan PPh Pasal 21 yang baru empat bulan berlaku saat itu.
Dikutip dari pajak.go.id, setahun yang lalu merupakan awal masa berlakunya ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Tarif TER berlaku sejak Januari 2024. Sebulan-dua bulan, mungkin pegawai penerima penghasilan tidak begitu sadar dengan perubahan ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku.
Kemudian tibalah momen pembayaran THR tahun 2024 yang menjadi trigger bagi sejumlah pegawai terhadap ketentuan TER tersebut.
Ketidaktahuan akan pajak menjadi sebab munculnya opini-opini negatif terkait pengenaan TER.
“Bahagianya dapat THR, pas tahu potongan pajaknya bikin nangis,” ucap salah seorang pegawai pada konten yang melintas di FYP TikTok.
| Libur Mei 2026 Lebih Banyak, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend |
|
|---|
| Airlangga Ungkap Gaji 13 Jadi Kunci Ekonomi, Cair Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Politikus PAN: Belum Ada Penantang Prabowo di Pilpres 2029, Banyak Tokoh Incar Cawapres |
|
|---|
| Komnas HAM Sebut 14 Orang Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Berbeda dari Versi TNI |
|
|---|
| Rupiah Melemah ke Rp17.223 per Dollar AS, Ekonom Ungkap Risiko Besar Jika Tembus Rp20.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241220_uang-elektronik_PPN-12-persen_e-wallet_e-money_DJP.jpg)