CPNS 2024

Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 di Mola BKN, Alur dan Jadwal Pengangkatan CASN Terbaru

Berikut cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK di Mola BKN. Simak alur dan jadwal pengangkatan CASN terbaru

Editor: Amalia Husnul A
Mola BKN
CPNS PPPK 2024 - Tangkapan layar situs Mola BKN untuk mengecek progres penetapan NIK CPNS dan NI PPPK 2024. Berikut cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK di Mola BKN. Simak alur dan jadwal pengangkatan CASN terbaru. (Mola BKN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lolos tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka. 

Simak cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 di Mola BKN.

Selain itu simak juga alur pengatakan CPNS dan PPPK terbaru termasuk proses penetapan NIP dan NI masing-masing CASN. 

Secara resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Ikuti Instruksi Pusat, Pemprov Kaltim Siap Laksanakan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tepat Waktu

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan maksimal Oktober 2025.

Revisi ini mengoreksi jadwal sebelumnya yang menyebut pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK harus melanjutkan prosesnya hingga pengangkatan selesai.

Pendaftaran Seleksi CASN Mundur dari 17 September Jadi 20 September

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Zudan pada Rabu (19/03/2025) di Jakarta.

Rincian Jadwal pengangkatan CASN 2024:

CPNS BONTANG 2024 - Tangkapan layar laman pendaftaran CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id,
CPNS PPPK 2024 - Ilustrasi laman pendaftaran CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id. Berikut cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK di Mola BKN. Simak alur dan jadwal pengangkatan CASN terbaru. (Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)
  • CPNS: Usul penetapan NIP paling lambat 10 Mei 2025, dengan TMT pengangkatan CPNS pada 1 Juni 2025.
  • PPPK: Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, 582 ASN Baru Bakal Pindah ke IKN

Jika usulan penetapan NIP atau NI PPPK sudah masuk ke BKN sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatannya ditetapkan per 1 Maret 2025.

Cara Cek Progres Penetapan NIP dan NI di Mola BKN

Peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat memantau status penetapan NIP dan NI melalui layanan Monitoring di Mola BKN.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  • Kunjungi situs resmi Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
  • Pilih fitur “Cek Layanan” untuk mengakses berbagai layanan administrasi kepegawaian.
  • Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” yang sesuai dengan status seleksi.
  • Masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik “Monitor Usulan” untuk mengecek status pengusulan.
  • Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Jika data tidak muncul, kemungkinan terdapat kesalahan input atau layanan masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait.

Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK

Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK melibatkan beberapa tahapan utama:

Baca juga: Info CPNS IKN Kaltim, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Beber 582 Calon ASN Baru Bakal Berkantor di IKN

  1. Pengajuan Dokumen oleh Peserta: 
  • Dokumen diajukan melalui SSCASN, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

2. Verifikasi oleh Instansi: Instansi pemerintah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta. 

  • Usulan NIP/NI ke BKN:

3. Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP atau NI ke BKN. 

  • Verifikasi oleh BKN: BKN melakukan pemeriksaan dan memberikan status berkas (MS, TMS, atau BTS).

4. Penerbitan Surat Keputusan (SK):

  • Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, instansi menerbitkan SK yang menandakan pengangkatan resmi sebagai CPNS atau PPPK. 

Keamanan Data Digital pada Layanan Mola BKN

Dalam upaya meningkatkan keamanan layanan digital, BKN telah menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) untuk memastikan perlindungan terhadap data ASN.

Kepala BKN, Zudan, menegaskan pentingnya menjaga privasi data di era digital.

“Saat ini data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor.

Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ungkapnya dalam Sosialisasi MFA, dilansir dari situs resmi BKN, Senin (17/03/2025).

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, menambahkan bahwa penerapan MFA bertujuan untuk melindungi data dari ancaman peretasan dan pencurian identitas.

Ia berharap sistem ini dapat segera diterapkan di seluruh instansi pemerintahan guna meningkatkan keamanan data ASN di Indonesia.

Dengan penerapan sistem digital yang lebih aman dan jadwal pengangkatan CASN yang sudah diperbarui, para peserta seleksi diharapkan dapat lebih mudah mengikuti perkembangan administrasi kepegawaian mereka di Mola BKN.

Baca juga: CPNS di Bontang Lega, Pemerintah Pastikan Pengangkatan Lebih Cepat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved