Berita Paser Terkini

Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, BKPSDM Paser Tunggu Surat Resmi dari Pusat 

Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, BKPSDM Kabupaten Paser tunggu surat resmi dari pusat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
CPNS DAN PPPK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito saat menerangkan terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025). Pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah akan mempercepat pengangkatan dan pemberian surat keputusan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS yang dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK seluruhnya mesti diselesaikan pada Oktober 2025, sebagaimana arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan.

"Kalau informasi yang beredar pengangkatan memang dipercepat, cuman belum bisa kami pastikan kebenarannya karena daerah belum menerima instruksi tersebut," terang Suwito saat dikonfirmasi di Tanah Grogot, Senin (17/3/2025).

Baca juga: BKPSDM Paser Sebut Kebijakan WFH dan WFA Masih Menunggu Arahan dari Bupati

Lanjut Suwito mengatakan, pemerintah daerah tentu akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang akan diterapkan di daerah, tak terkecuali Kabupaten Paser.

"Kalau misalnya instruksinya itu paling lambat bulan ini, maka kita ikuti. Karena dari segi kesiapan, Paser sebenarnya sudah siap sedari dulu," tambahnya.

Dari penggalan informasi yang diperolehnya, pengangkatan tersebut menyesuaikan kesiapan dari masing-masing daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: BKPSDM Paser Tunggu Kepastian MenPAN-RB untuk Pengangkatan PPPK

Bagi daerah yang sudah siap untuk melakukan pengangkatan CPNS maupun PPPK, maka diarahkan untuk melapor ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

"Daerah yang sudah siap diminta untuk segera melapor ke BKN, jadi besar kemungkinan pengangkatan CPNS dan PPPK tidak dilaksanakan serentak. Cuman kita belum tau, karena surat edaran belum kami terima," tandas Suwito.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved