Berita Paser Terkini
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, BKPSDM Paser Tunggu Surat Resmi dari Pusat
Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, BKPSDM Kabupaten Paser tunggu surat resmi dari pusat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah akan mempercepat pengangkatan dan pemberian surat keputusan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan CPNS yang dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK seluruhnya mesti diselesaikan pada Oktober 2025, sebagaimana arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan.
"Kalau informasi yang beredar pengangkatan memang dipercepat, cuman belum bisa kami pastikan kebenarannya karena daerah belum menerima instruksi tersebut," terang Suwito saat dikonfirmasi di Tanah Grogot, Senin (17/3/2025).
Baca juga: BKPSDM Paser Sebut Kebijakan WFH dan WFA Masih Menunggu Arahan dari Bupati
Lanjut Suwito mengatakan, pemerintah daerah tentu akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang akan diterapkan di daerah, tak terkecuali Kabupaten Paser.
"Kalau misalnya instruksinya itu paling lambat bulan ini, maka kita ikuti. Karena dari segi kesiapan, Paser sebenarnya sudah siap sedari dulu," tambahnya.
Dari penggalan informasi yang diperolehnya, pengangkatan tersebut menyesuaikan kesiapan dari masing-masing daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: BKPSDM Paser Tunggu Kepastian MenPAN-RB untuk Pengangkatan PPPK
Bagi daerah yang sudah siap untuk melakukan pengangkatan CPNS maupun PPPK, maka diarahkan untuk melapor ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Daerah yang sudah siap diminta untuk segera melapor ke BKN, jadi besar kemungkinan pengangkatan CPNS dan PPPK tidak dilaksanakan serentak. Cuman kita belum tau, karena surat edaran belum kami terima," tandas Suwito.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.