Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Pajak THR 2025, Bisa Hitung di Aplikasi Kalkulator Pajak di kalkulator.pajak.go.id
Cara menghitung pajak THR 2025. Bisa hitung di aplikasi kalkulator pajak di kalkulator.pajak.go.id
Belajar dari pengalaman di tahun 2024, tahun 2025 seharusnya #KawanPajak sudah lebih memahami efek dari implementasi ketentuan TER terhadap pembayaran gaji dan THR.
Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi akan pemotongan pajak yang tiba-tiba membesar, nanti akan tetap diperhitungkan kembali pada masa Desember, sesuai ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh jo. UU HPP).
Anda juga bisa mencoba menghitung sendiri PPh Pasal 21 terutang menggunakan aplikasi kalkulator pajak di laman kalkulator.pajak.go.id.
Untuk para pemberi kerja, jangan lupa untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas akumulasi gaji dan THR dalam satu masa pajak.
Setelahnya bukti potong disampaikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, agar para pegawai dapat melakukan check and balance atas penghasilan yang diterimanya serta pemotongan pajak penghasilannya.
Mohon untuk diingat bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 mulai masa pajak Januari 2025 dibuat melalui aplikasi Coretax DJP, sudah tidak lagi menggunakan e-Bupot Pasal 21/26 pada laman djponline. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.