Penangkapan Sabu Seberat 5 Kg

Polresta Samarinda Amankan 5 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Narapidana Lapas Nunukan

Polresta Samarinda menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg yang dikendalikan Narapidana di Lapas kelas II B Nunukan

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
UNGKAP NARKOBA -  Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro saat melakukan jumpa pers, Jumat (21/3/2025). Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil amankan dua tersangka Peredaran Sabu seberat 5,1 Kg. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg yang dikendalikan Narapidana di Lapas kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro didampingi Kapolres Samarinda Kombes Pol Henri Umar, menyampaikan pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskoba Polresta Samarinda, pada 10 Maret 2025, di dua lokasi di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang melibatkan 3 tersangka dan 1 DPO.

Ketiga tersangka tersebut yakni B (56) warga Jalan RE. Martadinata RT.005 Lok Tuan, Bontang Utara kota Bontang, tersangka N alias U (27) warga jalan RE. Martadinata RT.013 Lok Tuan,  Bontang Utara kota Bontang yang tingal di jalan Simpang pasir, Blok A, Palaran, Kota Samarinda dan 

Kemudian tersangka H (27) warga jalan Gajah Mada Rt. 002, Kelurahan Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penangkapan Peredaran Sabu Seberat 5 Kg

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5,101,9 gram ini, ia menjelaskan bawah hari Senin, (10/3) sekitar pukul 20.00 WITA, dipingir Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Satreskoba Polresta Samarinda, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama B (56).

Dari tangan pria paruh baya petugas melakukan penyitaan terhadap 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.042 gram brutto yang terbungkus dalam bungkus teh cina merk Guanyiwang warna kuning. 

Setelah mengamankan tersangka B, petugas melakukan interogasi dan dari pengakuannya, B, menyampaikan barang tersebut diambil dari seseorang bernama N yang berada di jalan Simpang Pasir, Palaran.

"Atas Informasi tersebut, Sekitar pukul 21.00 WITA Petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda pun langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap N tepatnya di rumah kontrakannya," jelasnya. 

Dari tangan N (27), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samairnda melakukan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 2.851 gram brutto yang terbungkus dalam teh cina merk Guanyinwang warna kuning dan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat 208,9 gram brutto.

"Sehingga secara keseluruhan sabu yang disita dari saudara N sebanyak 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.059,9 gram brutto," ucapnya. 

Lebih lanjut Ia, menyampaikan sabu yang didapat tersangka N maupun B merupakan barang haram dari seorang yang berinisial FY (DPO).

"Saudara N telah menerima sabu dari RY (DPO) seberat 5,101,9 gram, dengan rincian 2,24 diambil oleh saudara B sedangkan sisanya masih ditangan N," ujarnya. 

Barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang napi yang menghuni di Lapas kelas 2 B Nunukan dengan inisial H dan baru menjalani 4 tahun kurungan dari 12 tahun masa hukuman. 

Secara peran dari masing-masing tersangka yang mana tersangka RY (DPO) sebagai pemilik barang haram, H sebagai pengendali peredaran dari Lapas Nunukan, N sebagai penampungan atau gudang, kemudian tersangka B sebagai kurir.

"Saudara B ambil sabu atas perintah saudara H, napi di kelas II B Lapas Nunukan, sedangkan saudara N menyerahkan sabu ke saudara B atas perintah dari saudara RY (DPO)," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved