Berita Nasional Terkini

Terjawab Supremasi Sipil Itu Apa, Hal yang Dijanjikan DPR Tetap Berlaku Meski RUU TNI Disahkan

Janji supremasi sipil tetap berlaku meski pemerintah mengesahkan perubahan UU TNI.

Tribunnews/Chaerul Umam
SUPREMASI SIPIL - Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI menjanjikan pertahankan supremasi sipil meski RUU TNI disahkan, apa artinya? (Tribunnews/Chaerul Umam) 

Menurut BEM SI, sejarah telah membuktikan bahwa campur tangan militer di urusan sipil berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Baca juga: Perhimpunan Pelajar Indonesia Berbagai Negara Tolak RUU TNI: Ancam Demokrasi
Oleh karena itu, aksi ini digelar selain untuk menolak tetapi juga mengingatkan agar Indonesia tidak mengulang kesalahan masa lalu dalam hal campur tangan TNI.

"Maka dengan ini mengajak seluruh masyarakat sipil dan mahasiswa untuk konsolidasi bersama. Rapatkan barisan, pukul mundur militer ke Barak," tulis BEM SI lagi.

Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, mengatakan aksi demo bersama Koalisi Masyarakat Sipil ini digelar sebagai bentuk kekecewaan setelah sekian panjang protes masyarakat di berbagai daerah melalui sosial media dengan tagar #TolakRUU TNI.

"BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar, namun DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan, khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna," kata Satria dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2025).

Satria menuturkan, RUU TNI ini telah membangkitkan rasa trauma masyarakat terhadap masa lalu era Orde Baru yang kelam.

Kejadian itu membuat masyarakat takut melihat adanya dwifungsi TNI dan supremasi masyarakat sipil. Sementara DPR tampak tidak mendengarkan penolakan masyarakat terhadap RUU TNI.

Satria menilai, DPR RI justru tergesa-gesa dalam proses pengesahan, khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna.

"Ini bukan pertama, ini juga bukan kedua bahkan ketiga DPR RI mencoba berlari di bawah gorong-gorong untuk mengesahkan revisi undang-undang bermasalah, khususnya RUU TNI ini," jelas Satria.

Meski demikian, pada waktu yang sama, DPR melalui Sidang Paripurna telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) tanpa mendengarkan suara rakyat yang melakukan penolakan.

Lantas, seperti apa sebenarnya perubahan dalam RUU TNI setelah disahkan dan membuat masyarakat menolak?

Perubahan dalam RUU TNI

1. Jabatan sipil
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pada RUU TNI ada aturan TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved