Berita Ekbis Terkini

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BRI, BSI, BNI dan Mandiri, Cek Syaratnya, Ada KTP dan ATM

Berikut cara tukar uang baru di bank BCA, BRI, BSI dan Mandiri. Cek syaratnya ada KTP dan ATM atau buku tabungan.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co/Canva
TUKAR UANG BARU - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva pada Minggu 2 Maret 2025. Berikut cara tukar uang baru di bank BCA, BRI, BSI dan Mandiri. Cek syaratnya ada KTP dan ATM atau buku tabungan. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

2. Saat akan menukar uang baru di BCA, nasabah perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, serta uang lama yang ingin ditukarkan.

3. Jika menyediakan jasa tersebut, maka silahkan datang ke bank BCA terdekat. 

4. Perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 ini, batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar. 

5. Ikuti arahan selama di bank.

6. Komunikasikan bahwa ingin menukarkan uang, sehingga akan diberi nomor antrean sesuai dengan kebutuhan nasabah.

7. Tunggu nomor antrean dipanggil, dan ikuti arahan staf BCA untuk menukarkan uang. 

Setelah proses selesai, staf BCA akan memberi uang baru sesuai dengan jumlah uang yang ditukarkan.

Catatan:

Untuk uang lama yang ditukarkan juga perlu mengikuti beberapa kriteria:

  • Pastikan uang yang ditukarkan tidak robek maupun rusak parah, jangan distaples, dilem, atau bahkan diselotip.
  • Selain itu, sebaiknya nasabah memisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisinya untuk mempermudah penukaran.
  • Setelah semua syarat sudah dipersiapkan, termasuk menyesuaikan denominasi uang sesuai ketentuan BCA, nasabah bisa mendatangi BCA terdekat yang membuka layanan tukar uang. 

BANK BRI

Syarat Tukar Uang Baru di Bank BRI

Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dibutuhkan sebagai dokumen identitas resmi.
  • Buku Tabungan: Digunakan sebagai bukti kepemilikan rekening di Bank BRI.
  • Kartu ATM: Diperlukan untuk memastikan data nasabah.
  • Uang Lama yang Akan Ditukarkan

Sementara itu, uang yang ingin ditukarkan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  • Disusun dalam posisi searah.
  • Dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan yang tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengikat uang.

Bank BRI juga menerapkan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nominal maksimal, Anda dapat langsung menghubungi kantor cabang BRI terdekat.

Pada momen-momen tertentu seperti menjelang Lebaran, batas penukaran uang baru di Bank BRI biasanya adalah Rp3,8 juta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved