Pilkada Magetan 2024
Hasil PSU Pilkada Magetan 2024, Kubu Nanik-Suyat Kalah namun Klaim Unggul Secara Keseluruhan
Inilah hasil PSU Pilkada Magetan 2024, Nanik-Suyat akui pihaknya unggul secara keseluruhan.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil PSU Pilkada Magetan 2024, Nanik-Suyat akui pihaknya unggul secara keseluruhan.
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono, mengakui, pasangan yang mereka usung kalah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi internal, Nanik-Suyat memperoleh 901 suara, sementara Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa meraih 960 suara.
Baca juga: Persiapan PSU Pilkada Magetan 2025 Sudah 100 Persen, Begini Cara KPU Cegah Pelanggaran di TPS
Artinya unggul 59 suara dalam PSU.
"Namun secara keseluruhan dalam perolehan suara pilkada, Paslon 01 masih unggul dengan selisih 942 suara dibandingkan Paslon 3,” ujar Didik, Sabtu (22/3/2025).
Didik mengklaim hasil ini menjadi bukti kuat masyarakat Kabupaten Magetan memiliki keinginan untuk menciptakan sejarah baru, dengan memilih bupati perempuan.
"Hasil pilkada ini menunjukkan bahwa masyarakat Magetan ingin pemimpinnya dari kalangan ibu-ibu. Jika gubernur perempuan bisa memimpin, maka masyarakat Magetan juga ingin bupatinya dari kaum perempuan," ucap Didik.
Lebih lanjut, ia menegaskan, keunggulan Nanik-Suyat sejak putaran pertama pilkada hingga PSU membuktikan, suara rakyat tetap konsisten dan tidak bisa dipengaruhi oleh faktor lain.
Didik juga mengajak seluruh masyarakat Magetan, baik pendukung Paslon 1, 2, maupun 3, untuk menerima hasil PSU dengan lapang dada, serta bersatu demi kemajuan Magetan ke depan.
“Pilkada telah usai, kini saatnya kita bersama-sama memikirkan langkah ke depan untuk membangun Magetan yang lebih baik,” pungkasnya.
Isu Paslon Bagi-bagi Sembako
Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu dalami 2 laporan dugaan kecurangan bagi-bagi sembako.
Pilkada Magetan 2024 jadi salah satu yang harus melakukan pemungutan suara ulang di sebagian TPS.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
Sebanyak 2 laporan dugaan kecurangan berupa bagi-bagi sembako, jelang PSU diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025).
Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon, memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan dua laporan tersebut diregister pada Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal.
"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Meski demikian, dirinya menegaskan, proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan untuk membuktikan kebenaran dugaan kecurangan.
"Karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.
“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
KPU Anggarkan Dana Rp 403 Juta, PSU Pilkada Magetan 2024 Digelar 22 Maret 2025
Berbagai persiapan terus dilakukan KPU Kabupaten Magetan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide mengatakan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025).
Hal ini sesuai dengan amar putusan maksimal 30 hari, semenjak dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah melakukan perencanaan anggaran terkait dengan kebutuhan keseluruhan untuk PSU ini, dengan total Rp 403 juta,” ujar Noviano, usai Pelantikan Anggota KPPS, di Gedung Jalak Lawu Magetan, Senin (10/3/2025).
Noviano membeberkan, selain melantik 28 Anggota KPPS, pihaknya sudah mengevaluasi dan menetapkan Badan Ad Hoc untuk menyelenggarakan PSU.
Mengenai logistik surat suara khusus PSU, Noviano juga mengaku, sudah menyediakan sebanyak 2.000 surat suara.
Ribuan logistik surat suara khusus PSU itu, juga telah disortir lipat.
Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Papua 2024, Constant Karma Gantikan Yeremias Bisai jadi Calon Wakil Gubernur
“Terdapat kekurangan 15 surat suara. Kemudian untuk 4 TPS yang diputuskan untuk PSU, jumlah DPT sebanyak 2.117. Jumlah tersebut ditambah 2,5 persen,” tuturnya.
Rencananya, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Magetan mencetak kekurangan surat suara.
Mengingat, administrasi pengadaan pencetakan telah diselesaikan pada pekan kemarin.
“Insya Allah dalam waktu dekat bakal naik cetak untuk surat suara, sambil berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur,” pungkas Noviano. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kubu Paslon Nanik-Suyat Akui Kalah di PSU Pilkada Magetan 2024, Tapi Klaim Unggul secara Keseluruhan.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.