Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Tol Balikpapan-Samarinda Tidak Terapkan Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2025

Pengguna jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tidak akan mendapatkan diskon tarif selama arus mudik

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TOL BASLAM - Gerbang Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Selasa (7/9/2021). Pengguna Tol Balsam tidak akan mendapat diskon tarif saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, berbeda dengan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang mendapatkan potongan 20 persen. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengguna jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tidak akan mendapatkan diskon tarif selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara), Herald Galingga, memastikan tarif tol tetap normal.  

"Untuk tarif tol selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah di ruas tol Balsam belum ada program diskon," kata Herald Galingga.

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan diskon 20 persen untuk Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Kariangau Balikpapan Siapkan 12 Kapal yang Beroperasi 24 Jam

Diskon tersebut, kata Herald, tidak berlaku bagi ruas tol Balsam.  

Melansir Tribunnews.com, Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada mudik Lebaran 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus khusus.

Diskon ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan potongan ini untuk ruas tol Trans Jawa mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, berlaku untuk semua golongan kendaraan pada waktu tertentu.

Selain itu, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) juga memberikan diskon serupa di ruas tol Cimanggis-Cibitung bagi perjalanan dari Gerbang Tol Jatikarya Utama ke Cibitung arah Cikampek dan sebaliknya, berlaku pada 24-26 Maret dan 8-10 April 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 158/KPTS/M/2023 tertanggal 27 Maret 2023, tarif tol di Gerbang Tol Manggar ditetapkan sebagai berikut:  

Untuk kendaraan Golongan I, tarif tol menuju Karang Joang adalah Rp16.000, ke Samboja Rp49.000, ke Palaran (Simpang Pasir) Rp137.000, dan ke Palaran (Mahkota 2) Rp146.500.  

Kendaraan Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp24.500 menuju Karang Joang, Rp73.000 ke Samboja, Rp205.500 ke Palaran (Simpang Pasir), dan Rp219.500 ke Palaran (Mahkota 2).  

Untuk Golongan III, tarifnya sama dengan Golongan II, yaitu Rp24.500 ke Karang Joang, Rp73.000 ke Samboja, Rp205.500 ke Palaran (Simpang Pasir), dan Rp219.500 ke Palaran (Mahkota 2).  

Sementara itu, kendaraan Golongan IV dikenakan tarif Rp32.500 untuk perjalanan ke Karang Joang, Rp97.500 ke Samboja, Rp273.500 ke Palaran (Simpang Pasir), dan Rp293.000 ke Palaran (Mahkota 2).  

Terakhir, untuk Golongan V, tarifnya sama dengan Golongan IV, yaitu Rp32.500 ke Karang Joang, Rp97.500 ke Samboja, Rp273.500 ke Palaran (Simpang Pasir), dan Rp293.000 ke Palaran (Mahkota 2).  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved