Berita Nasional Terkini

Muncul Kecemasan Publik Soal Pembahasan RUU Polri, DPR RI: Belum Ada Bahas, Masih Fokus RKUHP

Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh pemerintah melalui DPR RI, kini RUU Polri muncul sebagai

Kompas.com/Tria Sutrisna
PEMBAHASAN RUU POLRI - Potret Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh pemerintah melalui DPR RI, kini RUU Polri muncul sebagai kekhawatiran publik dan tengah menjadi pembahasan hangat.(Kompas.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh pemerintah melalui DPR RI, kini RUU Polri muncul sebagai kekhawatiran publik dan tengah menjadi pembahasan hangat.

Bentuk kecemasan publik ini sempat terlihat lewat trending topic platform X (sebelumnya Twitter) dengan tagar #TolakRUUPlori selama beberapa waktu. 

Dalam beberapa postingan, diketahui sejumlah warganet membahas pasal kontroversial dalam RUU Polri yang sempat diangkat oleh DPR RI periode 2019-2024 lalu.

Atas kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa hingga kini pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (Surpres) untuk membahas RUU Polri.

“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/3/2024).

Baca juga: Terjawab Supremasi Sipil Itu Apa, Hal yang Dijanjikan DPR Tetap Berlaku Meski RUU TNI Disahkan

Adies memastikan, pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Polri sebelumnya telah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024.

Tetapi, pembahasannya belum selesai dan berakhir gagal disahkan hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

RUU Polri sendiri mendapatkan kritik dan penolakan dari publik karena dianggap memiliki perubahan pasal-pasal yang bermasalah.

Contohnya, dalam RUU Polri diketahui menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Tak sampai di situ, RUU Polri turut mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.

Revisi ini juga membuka peluang bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama.

Baca juga: Belum Bisa Diakses Publik, Isi RUU TNI 2025 yang Baru Sah Jadi UU, Cek Dampaknya dan Kenapa Ditolak

Respons Komisi III DPR RI: Belum Dibahas

Menanggapi pembahasan RUU Polri yang tengah ramai dibicarakan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa revisi tersebut belum akan dibahas oleh DPR.

"Belum ada rapat pembahasan RUU Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dilansir dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, saat ini Komisi III DPR sedang mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved