Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia usulkan SKCK dihapus dari syarat melamar pekerjaan, begini respons Polri.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
USULAN SKCK DIHAPUS - Foto SKCK di laman skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri pun merespons soal usulan tersebut dengan menjelaskan manfaat dan tujuan SKCK. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian HAM usulkan SKCK dihapus dari syarat melamar pekerjaan, begini respons Polri.

Seperti diketahui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini masih jadi salah satu syarat wajib untuk melamar pekerjaan di Indonesia.

Kini, ada usulan SKCK dihapuskan dan tak lagi jadi syarat wajib melamar pekerjaan.

Usulan ini diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Polri merespons soal usulan dari Kementerian HAM yang meminta surat keterangan catatan kepolisian dihapuskan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tuturnya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.

Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.

Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Polri soal Usulan Kementerian HAM yang Minta SKCK Dihapus

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved