Kabar Artis
Respons Ahmad Dhani saat Ariel NOAH Jelaskan soal Direct License, 'Kau Kirim Bola, Aku Smash'
Berbagai perdebatan mengenai kebijakan direct license dalam industri musik Indonesia terus bergulir.
Namun, direct license mendapat kritik dari sejumlah penyanyi dan musisi. Sebut saja Agnez Mo, Ariel Noah, Armand Maulana, Judika, dan masih banyak lagi.
Mereka berpendapat bahwa direct license belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga penerapannya dinilai membingungkan.
Musisi yang mempertanyakan direct license, masih mempertanyakan legalitas dan implikasi pajaknya.
Namun, Ahmad Dhani bukan memperjuangkan direct license tanpa dalil.
Ia menyertakan dasar hukum berkait direct license, yakni UU RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berkait lisensi dan lisensi wajib.
Ada dua pasal yang dikutip Ahmad Dhani, yakni Pasal 80 dan pasal 81 dari undang-undang tersebut.
Pasal 80:
(1) Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak m4elebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama j angka waktu Lisensi.
(4)Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
Pasal 8 1
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alih-alih Mencerahkan, Penjelasan Ariel NOAH Soal Direct License Direspons Ketus oleh Ahmad Dhani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.