Berita Kaltim Terkini

ASN Pemprov Kaltim Sudah WFA dan Libur Hingga 7 April 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai melakukan kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
WFA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno pada Januari lalu.Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai melakukan kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang cuti bersama Idul Fitri 1446 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai melakukan kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA).

WFA ini sudah yang berlangsung sejak 24-27 Maret 2025 ini diatur dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 

Dijelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno mengatakan para ASN di lingkungan Pemprov Kaltim telah menjalani WFA sejak 24 Maret 2025 lalu hingga sebelum cuti lebaran atau 27 Maret 2025.

Selanjutnya, para ASN akan menjalani libur panjang pada 28 Maret sampai 7 April 2025 nanti.

"Terkait aturan kerja apakah masih menerapkan WFA selama libur lebaran masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat," jelas Deni.

Deni mengatakan pemberian izin WFA bagi para ASN ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para ASN yang ingin berpergian mudik lebaran, namun tetap memastikan layanan publik tidak terhenti terutama pelayanan kesehatan jelang Idulfitri 2025.

"Terkait WFA masing-masing kepala instansi yang mengaturnya agar bagaimana pelayanan publik jangan sampai terhenti. Terutama pelayanan kesehatan," pungkas Deni. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved