Tribun Kaltim Hari Ini

Panglima Perintahkan Perwira yang Isi Jabatan di Luar 14 Institusi dalam RUU TNI untuk Mundur

Panglima TNI memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk mundur.

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar TribunKaltim
REVISI UU TNI - HL Tribun Kaltim hari ini, Rabu (26/3/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya 2 K/L berbeda)

3. Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved