Berita Nasional Terkini
Viral THR Driver Ojol Cuma Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Kemenaker dan Aplikator
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bMenjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bagi ojol
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bagi driver ojek online (ojol) kembali mencuat.
Para pengemudi ojol dan kurir online mengeluhkan besaran THR yang diterima, di mana mereka protes karena hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
Hal itu disebut tak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online (ojol) dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan.
Baca juga: Biodata Romo Syafii, Wakil Menteri Agama Viral Sebut Ormas Minta THR Merupakan Budaya Lebaran
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50 ribu terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50 ribu merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah. Sehingga ia berharap para driver dan kurir online juga memahami soal status itu.

"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Ketentuan Pembayaran BHR dari Aplikator
Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab, dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.