Berita Balikpapan Terkini
23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker
23 aduan THR masuk ke posko Disnaker Balikpapan, 2 kasus dilimpahkan ke Kemenaker.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja.
Posko yang dibuka pada 14 Maret-31 Maret 2025 ini menerima keluhan dari para pekerja yang belum menerima hak THR.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa posko tersebut telah menerima 23 aduan.
"Dari total laporan yang diterima. Sebanyak 17 aduan diterima melalui layanan daring (online) dan 6 aduan disampaikan secara langsung," ungkap Ani.
Dari jumlah tersebut, 3 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Namun, ada 2 kasus yang terpaksa dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), karena melibatkan perusahaan di luar Kalimantan Timur.
Baca juga: Disnaker Balikpapan Menyediakan ULD, Dukung Kesetaraan Disabilitas di Dunia Kerja
Selain itu, 1 dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Dari enam laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," jelasnya.
Saat ini, 12 aduan masih dalam proses fasilitasi.
Ani menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda.
Dalam menangani setiap aduan, Disnaker mengutamakan mediasi sebagai langkah awal.
Jika mediasi tidak berhasil, kasus baru akan dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.
"Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan," imbuh Ani.
Baca juga: Penetapan UMK 2025 Tunggu Arahan Pusat, Disnaker Balikpapan: Pasti Akan Naik
Beberapa perusahaan masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen pusat, sementara yang lain mengaku mengalami kesulitan arus kas.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.