Berita Balikpapan Terkini

Momen Hangat Rutan Kelas II A Balikpapan Gelar Sholat Ied dan Layanan Kunjungan Warga Binaan

Momen hangat Rutan kelas II A Balikpapan gelar sholat Ied dan layanan kunjungan binaan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO / DWI ARDIANTO
IDUL FITRI LAPAS - Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim saat memberikan remisi bebas kepada warga binaan pemasyarakatan setelah pelaksanaan sholat Ied 1446 H, Senin (31/03). Momen hangat Rutan kelas II A Balikpapan gelar sholat Ied dan layanan kunjungan binaan. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Momen hangat Rutan kelas II A Balikpapan gelar sholat Ied dan layanan kunjungan binaan.

Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan menggelar sholat Ied bersama di Masjid Rutan As Syuhada.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan. Selain petugas, seluruh warga binaan juga turut melaksanakan ibadah sholat Ied dengan khusyuk dan penuh kekhidmatan, Senin (31/03).

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan lancar. Setelah sholat Ied, kami juga melanjutkan dengan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan. Layanan ini akan berlangsung selama tiga hari dengan dua sesi setiap harinya, dibantu oleh TNI, Polri, serta petugas dari Balai Pemasyarakatan,” ujar Agus Salim.

Pada momentum Idul Fitri kali ini, sebanyak 726 warga binaan menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 712 orang memperoleh RK I dengan besaran remisi antara 15 hari hingga dua bulan.

Sementara itu, delapan orang mendapatkan RK II atau remisi yang langsung bebas.

Baca juga: Meriah! Ratusan Warga Perum Talangsari Regency Samarinda Lakukan Pawai Obor Anak Sambut Idul Fitri

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya langsung bebas pada hari ini, sementara dua lainnya telah mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat sehingga telah lebih dulu pulang.

Adapun dua orang lainnya, setelah memperoleh RK II, masih harus menjalani pidana subsider selama dua hingga tiga bulan dan akan dinyatakan selesai pada 31 Maret 2025.

20253103_Lapas_Kelas_II_A_Balikpapan
LAPAS BALIKPAPAN - Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim saat memberikan remisi bebas kepada warga binaan pemasyarakatan setelah pelaksanaan sholat Ied 1446 H, Senin (31/03). (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas, Muhammad Afni Hidayat, mengungkapkan kebahagiaannya.

“Perasaan saya sangat bahagia. Nggak sabar untuk bertemu keluarga dan setelah ini ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Senada dengan itu, Muhammad Iqbal, warga binaan lainnya yang juga mendapatkan remisi bebas, mengungkapkan rasa syukurnya.

Baca juga: Momen Idul Fitri, Wali Kota Balikpapan Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kebersihan di Bulan Ramadan

“Setelah bebas ini saya mau pulang kampung ke Kalimantan Selatan. Saya juga bersyukur selama di dalam rutan mendapatkan bekal ilmu keterampilan dan pembinaan,” katanya.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

Diharapkan, mereka yang telah bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi bagian yang positif dalam masyarakat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved