Selasa, 28 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Pengamat Hukum Unmul Sebut Masyarakat bisa Ajukan Gugatan Jika BBM Terbukti Oplosan

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan masyarakat bisa ajukan class action ke Pertamina

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BISA CLASS ACTION - Ilustrasi masyarakat saat mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Bontang, Rabu (2/4/2025) Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kaltim menyebut, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Pertamina jika terbukti ada BBM diduga kuat oplosan terlebih beberapa hari ini peristiwa kendaraan warga yang mengalami kerusakan pasca mengisi BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Pertamax turbo masih terjadi(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Masyarakat di sejumlah daerah di Kalimantan Timur mengeluhkan dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di SPBU, karena banyak kendaraan yang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan, jika tindakan merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa milik pertamina terbukti oplosan, maka warga bisa menjadikan alat bukti.

Pria yang akrab disapa Castro ini menyatakan warga bisa mengajukan gugatan class action.

Karena metode yang digunakan perdata, kata Castro, maka yang bisa mengajukan gugatan class action adalah masyarakat yang dirugikan secara langsung. 

Baca juga: Viral Keluhan Masyarakat BBM Tercampur Air, Kapolres Bontang Kaltim Sidak ke Sejumlah SPBU

“Jadi mesti dibuktikan dulu kalau BBM yg digunakan itu betul oplosan. Ada juga metode non perdata, dan bisa diajukan siapapun, yakni citizen lawsuit,” tegasnya, Rabu (2/4/2025).

Lebih lanjut, gugatan yang diajukan tidak bicara ganti rugi, tapi lebih kepada kehati–hatian dalam penerapan kebijakan. 

“Saya lebih menyarankan gugatan perdata, biar warga dapat ganti rugi akibat BBM oplosan itu. Tapi bisa juga diajukan secara pidana kepada para pelaku pengoplos itu,” sambungnya. 

Hal ini juga diatur dalam UU Minyak dan Gas (Migas), bahkan ada ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),  karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kalau tidak salah ancaman pidananya 6 tahun. Jadi disamping gugatan perdata, juga bisa dipidanakan biar ada efek jera (deterrent effect). UU migas ini lebih jelas. Biar ada efek jera dan nggak jadi pasal nganggur,” tukasnya.

Disinggung terkait ketidakmampuan masyarakat jika melakukan uji laboratorium sendiri, dan hanya berdasarkan fakta yang dialami saat mengisi BBM di sejumlah SPBU, Castro menyebut hal ini bisa saja dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mencari tahu dengan uji forensik atau bisa ke Lembaga Perlindungan Konsumen mengajukan.

“Kalau 2-3 orang mengalami hal serupa, cukup itu, yang penting ada bukti permulaan, cukup untuk laporan. Kalau diperiksa orang pemerintah sendiri, ya jeruk makan jeruk. Nggak mungkin terbukti dan rentan manipulasi. Bisa uji forensik via laboratorium. Nanti saat penyelidikan di kepolisian. Jadi bisa langsung laporan kepolisian. Kalau Perlindungan konsumen lebih ke perdata,” jelasnya.

Sebelumnya,  hasil uji laboratorium terhadap bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina di Kota Samarinda, dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan baru-baru ini mengumumkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produk bahan bakar Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo di Kota Samarinda masih memenuhi spesifikasi yang ditentukan alias on spec.

Hal tersebut dilakukan sebagai respons dan tindak lanjut atas investigasi kualitas produk BBM yang dijual kepada masyarakat, guna memastikan kualitas serta memberikan rasa tenang bagi konsumen.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun pada Minggu (30/3/2025) lalu atau 3 hari yang lalu mengungkap bahwa setelah adanya laporan dari konsumen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved