Berita Ekbis Terkini

Tarif Listrik Terbaru Berlaku April-Juni 2025 untuk Golongan Pelanggan Bersubsidi dan Nonsubsidi

Berikut daftar tarif listri terbaru yang berlaku triwulan II April-Juni 2025. Besaran tarif untuk golongan pelanggan nonsubsidi tidak ada perubahan.

|
Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
TARIF LISTRIK TERBARU - Berikut daftar tarif listri terbaru yang berlaku triwulan II April-Juni 2025. Besaran tarif untuk golongan pelanggan nonsubsidi tidak ada perubahan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar tarif listrik terbaru yang berlaku triwulan II April-Juni 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah mengumumkan tarif listrik terbaru, Selasa (1/4/2025) kemarin.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/4/2025).

Baca juga: Terjawab Sudah Subsidi PLN Sampai Kapan, Info Terkini Promo Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025

Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Rencana Pemerintah bakal beri diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN 1.300 VA, ini penjelasannya
TARIF LISTRIK TERBARU - Ilustrasi. Berikut daftar tarif listri terbaru yang berlaku triwulan II April-Juni 2025. Besaran tarif untuk golongan pelanggan nonsubsidi tidak ada perubahan. (Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com vai pixaby)

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025. 

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025.

Baca juga: Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan Golongan Masyarakat yang Dapat Diskon Tarif Listrik

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved